Esposin, SOLO -- Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo, K.P. Eddy Wirabhumi tetap mengambil langkah hukum setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melangkahi Dewan Adat terkait MoU sewa Alun-alun Utara. Kendati begitu, Eddy menghormati keputusan Pemkot bila Kamis (4/4/2015) Alut disterilkan.
Eddy mengakatan keputusan Dewan Adat Keraton mengambil langkah hukum tidak berubah. Ini untuk menguji keabsahan kepengelolaan aset keraton yang selama ini menjadi polemik. “Kami tetap akan menguji persoalan (MoU) ini secara hukum,” kata dia saat dihubungi Esposin, Selasa (31/3/2015).
Saat ditanya terkait sterilisasi Eddy menanggapinya secara dingin. Eddy mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Pemkot terkait kerja bakti di Alut yang akan dilakukan Kamis.
“Kami malah mempersilakan kalau Pemkot mau kerja bakti membersikan Alut. Itu Bagus. Malah kalau bisa rutin dilakukan,” ucapnya.
Soal kios yang masih disewakan di Alut Eddy belum mau berkomentar. Dirinya menunggu pembicaraan lebih lanjut dengan Pemkot.
“Nanti menunggu komunikasi dengan Pemkot. Kami menunggu pembicaraan K.P. Puger dengan Pemkot,” imbuhnya.
Eddy menuturkan nasib pedagang di Alut belum dipastikan. Namun, dia menghormati Pemkot bila keputusan ini merupakan langkah solutif untuk pedagang.
“Pada intinya kami hanya berbeda prinsip. Di Alut hanya ada 50-100 pedagang. Sementara pasar darurat digunakan untuk 1000 pedagang. Kami tetap mencari solusi untuk pedagang secara keseluruhan,” tutupnya.