by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Kamis, 24 November 2022 - 20:45 WIB
Esposin, KLATEN – DPD Partai Ummat Klaten mengusulkan mekanisme pemungutan suara di Pemilu 2024 melalui e-voting. Selain akurasi data terukur, penerapan e-voting dinilai lebih efisien.
Usulan itu disampaikan Ketua DPD Partai Ummat Klaten, Agung Rahardja, di sela-sela Rapat Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dalam Rangka Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, Kamis (24/11/2022). Kegiatan itu dihadiri perwakilan Partai Politik.
Agung mengatakan beragam kegiatan politik sudah banyak merespon perkembangan zaman. Seperti dalam hal verifikasi administrasi pendataan keanggotaan partai politik yang sudah meninggalkan cara-cara manual dan beralih ke digital dalam sistem sipol. Termasuk dalam proses verifikasi faktual juga terbuka melalui sistem teknologi komunikasi online.
"Seperangkat sistem menuju pemilihan umum, instrumennya menggunakan sarana teknologi digital, namun di ujungnya saat pemilihan justru dengan cara-cara manual, mencoblos dalam kertas yang disediakan, yang menelan banyak anggaran," kata Agung berdasarkan rilis yang diterima Esposin, Kamis.
Lantaran hal itu, Agung menilai Pemilu mendatang sudah saatnya menerapkan e-voting. “Tidak harus merata secara nasional namun bisa diawali dari sebagian daerah, termasuk Klaten," kata dia.
Baca Juga: KPU Klaten Verifikasi Faktual 2.308 Anggota Parpol
Mekanisme e-voting dinilai memiliki banyak keunggulan. Akurasi data pemilihan lebih cepat diketahui, proteksi keamanan data lebih dapat dipantau, anggaran pemilu lebih efisien serta tidak perlu melibatkan banyak sumber daya manusia saat pelaksanaan pemilu. "Termasuk bagi partai politik lebih efisien keterlibatan saksi," ungkapnya.
Usulan itu dia sampaikan lantaran anggaran Pemilu yang membengkak sekaligus merespon perkembangan era digitalisasi. "Di sebagian negara-negara maju telah menggunakan e-voting, ada yang memberlakulan secara total [nasional], ada juga sebagian wilayah di negaranya," ujarnya.
Komisioner KPU Klaten, Samsul Ma'arif, menjelaskan memang sudah ada dorongan kepada KPU terkait mekanisme e-voting pada Pemilu 2024. Namun, dari kajian-kajian yang dilakukan menyimpulkan untuk saat ini belum dapat dilakukan karena dianggap masih rentan bermasalah terutama saat rekapitulasi pemilihan. "Sampai saat ini KPU belum merencanakan e-voting selain regulasi, tetapi sudah menerapkan Si Rekap, atau sistem rekapitulasi sebagai bentuk transparansi publik tentang hasil pemilu karena selama ini yang banyak muncul masalah adalah di rekapitulasi," tutur Samsul.
Baca Juga: Alokasi Kursi DPRD Klaten Dapil II dan V Bakal Bergeser, Ini Rinciannya!