by Candra Mantovani - Espos.id Solopos - Rabu, 3 Juni 2020 - 23:47 WIB
Esposin, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengestimasi terjadi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak daerah selama pandemi Covid-19. Dikalkulasi, total pendapatan dari pajak di beberapa sektor turun sebesar Rp16 miliar pada tahun 2020.
Suami Sembuh, Istri Alumni Ijtima Gowa Asal Jaten Karanganyar Positif Covid-19
Terjadinya penurunan lantaran Pemkab Karanganyar membuat kebijakan keringanan wajib pajak di tengah wabah Covid-19 serta imbas tutupnya sejumlah tempat usaha di Karanganyar. Beberapa sektor yang mendapatkan keringanan wajib pajak antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, serta pajak reklame.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengatakan meskipun ada kelonggaran wajib pajak, namun pelaku usaha dan pihak terkait harus tetap melaporkan transaksi dan penghasilan selama masa penundaan pembayaran pajak tersebut. Terkhusus untuk PBB, Kurniadi menjelaskan tidak ada penghapusan denda pajak, namun diberikan keringanan berupa jadwal pembayaran yang dimundurkan.
Didesak Warga, Pemkab Karanganyar Tutup TPS di Tegalwinangun
Kurniadi menjelaskan pihaknya telah memperkirakan kisaran turunnya PAD sektor pajak daerah akibat kebijakan tersebut sebesar Rp16 miliar. Hal ini sebagai bentuk imbas tutupnya sejumlah hotel, restoran, dan sektor lainnya yang berdampak pada pajak serta retribusi lainnya seperti tempat hiburan dan parkir. “Hitungannya kan rasio pengunjung dan pendapatan mereka. Jadi di tengah kondisi saat ini pastinya akan turun untuk PAD kami dari sektor pajak. Karena imbas dari tempat usaha yang tutup,” kata dia.
Objek Wisata di Tawangmangu Karanganyar Masih Tutup, Banyak Pengunjung Kecele
Menurut Kurniadi, pada tahun sebelumnya, PAD sektor pajak derah Pemkab Karanganyar sebesar Rp360 miliar. Sehingga, turunya pendapatan sekitar Rp16 miliar diperkirakan membuat pendapatan pajak daerah di Karanganyar menjadi Rp344 miliar pada 2020.