by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Sabtu, 1 Agustus 2020 - 13:19 WIB
Esposin, SOLO -- Jumlah penindakan tilang oleh polisi dalam Operasi Patuh Candi 2020 dibandingkan operasi tahun lalu menurun drastis. Pada pekan pertama operasi itu, polisi hanya menilang 113 pelanggar.
Padahal tahun lalu, pada rentang waktu yang sama, polisi menindak 2.049 pelanggar. Penurunan jumlah penindakan tilang ini dikarenakan kepolisian lebih mengutamakan upaya preventif di tengah pandemi virus corona.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020), mengatakan sepekan pertama Operasi Patuh Candi 2019, polisi menilang 2.049 pelanggar.
Harga Emas Naik Lagi, Akankah Cetak Rekor Baru Lagi?
Harga Emas Naik Lagi, Akankah Cetak Rekor Baru Lagi?
Namun, pada pekan pertama tahun ini polisi hanya memberi tilang kepada 113 pelanggar. Ia menyebut operasi kali ini hanya 20 persen upaya tilang, selebihnya kepolisian mengutamakan upaya preventif.
"Total penindakan kami ada 398 pelanggaran lalu lintas. Namun, yang kami tilang 113 pelanggar, sisanya kami tegur untuk tidak mengulangi pelanggaran lagi," ujar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.
Cerita di Balik Ratusan Korban Longsor di Tirtomoyo Wonogiri Tolak Relokasi
Ia menambahkan sejauh ini belum ditemui pelanggar berusia di bawah umur. Mayoritas pelanggar lalu lintas berusia produktif dan dihentikan petugas pada malam hari.
Sementara itu, jumlah kecelakaan pada tahun ini peningkatan hampir 150 persen. Pada tahun lalu hanya ada lima kecelakaan, sementara tahun ini sebanyak 13 kejadian.
Batu Misterius Watu Sigong Klaten Mau Dijadikan Destinasi Wisata, Ini Gambarannya
"Tahun ini lebih banyak delapan kejadian kecelakaan, tahun lalu tidak ada korban luka berat sedangkan tahun ini ada 4 orang. Kalau luka ringan tahun lalu ada enam orang tahun ini sepuluh orang," ujar dia.
Di sisi lain, Kasatlantas memastikan tidak ada sanksi tilang karena tidak memakai masker saat berkendara di Operasi Patuh Candi 2020. Menurutnya, Kepolisian hanya mengimbau kepada warga untuk disiplin memakai masker.
Menurutnya, tidak memungkinkan polisi menindak tilang karena tidak memakai masker. Namun, ketika Satgas Covid-19 mengikuti operasi, penindakan sanksi berada di kewenangan Satgas Covid bukan kepolisian.