by Muhammad Diky Praditia Suharsih - Espos.id Solopos - Kamis, 9 Februari 2023 - 18:51 WIB
Esposin, WONOGIRI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri berencana menaikkan nilai jual objek pajak atau NJOP tanah atau bumi di sektor perkotaan dan perdesaan pada 2024 mendatang.
Saat ini, menurut data yang diperoleh Esposin dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Wonogiri, NJOP terendah di perdesaan Wonogiri senilai Rp3.500 per meter persegi (m2), sedangkan NJOP bumi tertinggi di sektor perkotaan Rp916.000/m2.
NJOP tertinggi itu berlokasi di pusat kota yakni kawasan Pasar Kota Wonogiri dan sekitarnya. Sedangkan NJOP terendah berlokasi di daerah-daerah pelosok perdesaan.
Dibandingkan dengan NJOP di wilayah kota seperti Solo yang sudah mencapai ratusan ribu rupiah bahkan puluhan juta rupiah per meter persegi, NJOP tanah Wonogiri tergolong sangat murah. Bahkan lebih murah dibandingkan harga semangkuk bakso.
Dibandingkan dengan NJOP di wilayah kota seperti Solo yang sudah mencapai ratusan ribu rupiah bahkan puluhan juta rupiah per meter persegi, NJOP tanah Wonogiri tergolong sangat murah. Bahkan lebih murah dibandingkan harga semangkuk bakso.
Dari pengalaman Esposin, harga semangkuk bakso di Wonogiri saat ini Rp15.000 jika membeli ke penjual bakso keliling. Sedangkan bakso di warung atau restoran harga per porsinya berkisar Rp15.000-Rp20.000.
NJOP Wonogiri tersebut berlaku sejak 2018. Sebelumnya, pada periode 2014-2018, NJOP terendah masih Rp1.700 per meter persegi sedangkan NJOP tertinggi Rp802.000 per meter persegi.
Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Wonogiri, Agus Budiyanto, saat ditemui Esposin di kantornya, Rabu (8/2/2023), mengatakan saat ini rencana penaikan NJOP di sektor perkotaan dan perdesaan masih dalam tahap kajian.
Sedangkan NJOP bumi tertinggi di sektor pekotaan dinaikkan satu kelas menjadi senilai Rp916.000/m2 dari yang semula Rp802.000/m2. Pemkab Wonogiri belum memastikan pada 2024 nanti kenaikan NJOB tanah akan dinaikkan berapa kelas.
“Ini masih dalam tahap rencana. Kami akan lihat dulu perkembangan nilai tanah baik di perkotaan maupun perdesaan. Baru nanti bisa diketahui akan naik berapa kelas,” kata Agus.
Agus melanjutkan kenaikan NJOP bumi akan secara otomatis menaikkan nilai PBB di Wonogiri. Sebab NJOP merupakan salah satu dasar penentuan penghitungan nilai PBB. Tetapi dia memastikan rencana penaikan itu tidak akan menaikkan nilai PBB terlalu tinggi.
Rencana penaikkan NJOP bumi itu sudah diatur dalam UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda No 18/2012 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan. Dalam ketentuan itu, disebutkan NJOP di sektor perdesaan bisa dinaikkan setiap tahun.
Sedangkan NJOP di sektor perdesaan bisa dinaikkan tiga tahun sekali. “Naiknya nanti enggak signifikan. Kami tentu juga akan melihat kemampuan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Wonogiri. Kalau mengacu regulasinya harusnya bisa dinaikkan pada 2021 lalu, tetapi kemarin belum dinaikkan,” ujar dia.