by Nimatul Faizah - Espos.id Solopos - Kamis, 3 November 2022 - 05:01 WIB
Esposin, BOYOLALI – Pemerintah Desa (Pemdes) Karangduren, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali akan mengulang pemilihan kepala dusun (Kadus) setelah para kandidatnya dinyatakan tidak memenuhi skor penilaian.
Kepala Desa (Kades) Karangduren, Sukamto, mengatakan pengulangan dilakukan karena nilai agama dan Pancasila para kandidat tidak lebih dari 60.
“Jadi syarat lulusnya harus 60. Jadi, kalau di bawah 60 ya tidak lulus, makanya diulang untuk Kadus I, ada empat orang,” ujarnya saat dihubungi Esposin, Rabu (2/11/2022).
Informasi yang dihimpun Esposin, ada lima materi yang diujikan dalam seleksi Kadus di Karangduren tersebut, yaitu agama, Pancasila dan UUD 1945, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Pemerintahan Desa.
Walau ada lima materi yang diujikan, Kamto mensyaratkan nilai agama dan Pancasila harus lebih dari 60.
Kamto mengatakan akan membuka pendaftaran ulang untuk posisi Kadus I Karangduren tersebut.
Jadi, tak hanya empat pendaftar awal yang berkesempatan mengikuti tes menjadi Kadus. Akan tetapi, ia akan membuat bagi siapa saja warga yang berminat.
“Secepatnya akan kami adakan pengulangan,” kata dia.
Ia mengatakan pada Rabu pagi hal tersebut telah diinformasikan. Kemudian, pada satu pekan selanjutnya akan diinformasikan kepada warga tentang pembukaan pendaftaran ulang posisi Kadus.
Kemudian, sepekan selanjutnya, Pemdes Karangduren akan meneriam berkas-berkas pendaftaran calon Kadus.
“Berarti ada waktu 14 hari untuk kesiapan baru. Tapi kalau yang sebelumnya ikut lagi, sudah punya pengalaman dengan yang kemarin,” kata dia.
Berikut persyaratan untuk menjadi mendaftar perangkat desa di Karangduren, Sawit.