Langganan

Nilai di Bawah Ketentuan, Pemilihan Kadus di Karangduren Sawit Boyolali Diulang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 3 November 2022 - 05:01 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Esposin, BOYOLALI – Pemerintah Desa (Pemdes) Karangduren, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali akan mengulang pemilihan kepala dusun (Kadus) setelah para kandidatnya dinyatakan tidak memenuhi skor penilaian.

Kepala Desa (Kades) Karangduren, Sukamto, mengatakan pengulangan dilakukan karena nilai agama dan Pancasila para kandidat tidak lebih dari 60.

Advertisement

“Jadi syarat lulusnya harus 60. Jadi, kalau di bawah 60 ya tidak lulus, makanya diulang untuk Kadus I, ada empat orang,” ujarnya saat dihubungi Esposin, Rabu (2/11/2022).

Informasi yang dihimpun Esposin, ada lima materi yang diujikan dalam seleksi Kadus di Karangduren tersebut, yaitu agama, Pancasila dan UUD 1945, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Pemerintahan Desa.

Walau ada lima materi yang diujikan, Kamto mensyaratkan nilai agama dan Pancasila harus lebih dari 60.

Advertisement

Kamto mengatakan akan membuka pendaftaran ulang untuk posisi Kadus I Karangduren tersebut.

Jadi, tak hanya empat pendaftar awal yang berkesempatan mengikuti tes menjadi Kadus. Akan tetapi, ia akan membuat bagi siapa saja warga yang berminat.

“Secepatnya akan kami adakan pengulangan,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan pada Rabu pagi hal tersebut telah diinformasikan. Kemudian, pada satu pekan selanjutnya akan diinformasikan kepada warga tentang pembukaan pendaftaran ulang posisi Kadus.

Kemudian, sepekan selanjutnya, Pemdes Karangduren akan meneriam berkas-berkas pendaftaran calon Kadus.

“Berarti ada waktu 14 hari untuk kesiapan baru. Tapi kalau yang sebelumnya ikut lagi, sudah punya pengalaman dengan yang kemarin,” kata dia.

Berikut persyaratan untuk menjadi mendaftar perangkat desa di Karangduren, Sawit.

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah;
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  4. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran;
  5. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dengan baik minimal program Microsoft Word dan Microsoft Excel yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat pernyataan di atas meterai;
  6. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  7. Tidak sedang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara;
  8. Berbadan sehat;
  9. Berkelakuan baik;
  10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; dan
  11. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif