Langganan

Nekat Sembunyikan Puluhan Botol Miras di Bagasi, Lima Orang Ditangkap - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ichsan Kholif Rahman  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 27 Maret 2021 - 23:05 WIB

ESPOS.ID - Anggota polisi memeriksa miras jenis ciu yang disimpan di dalam bagasi mobil di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, pada Sabtu (27/3/2021). (Solopos.com/dok.Polresta Solo)

Esposin, SOLO — Tim Sparta Sabhara Polresta Solo menangkap lima orang dalam kondisi mabuk di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, pada Sabtu (27/3/2021) malam. Saat digeledah, para pelaku membawa puluhan botol miras jenis ciu yang disembunyikan dalam bagasi mobil.

Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, kepada wartawan, mengatakan lima orang itu berinisial ER, 44, warga Cilacap dan empat orang warga Semarang yakni FF, 31, AWS, 29, WT, 26, dan ESH, 37. Adapun para pelaku diduga hendak menjual kembali miras di wilayah mereka.

Advertisement

Ia merinci barang bukti yang disita yakni 14 botol berukuran 1,5 liter miras jenis ciu lawaran, 12 botol miras berukuran 1,5 liter jenis ciu gedhang klutuk, dan satu botol miras berukuran 1,5 liter jenis ciu leci.

Baca jugaMudik Lebaran Dilarang, Perantau Asal Desa di Sukoharjo Ini Pulang Kampung Lebih Awal

“Ada informasi dari masyarakat yang mengetahui lima orang itu dalam kondisi mabuk. Kemudian kami langsung bergerak mengecek lokasi. Ternyata pelaku membawa miras dalam sebuah bagasi mobil milik salah satu pelaku,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Advertisement

Ia menambahkan lima orang pelaku dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Selanjutnya ia meminta masyarakat selalu proaktif mencegah terjadinya peredaran miras maupun pekat lainnya. Caranya dengan cara melapor atau memberi infrormasi.

Baca jugaPercobaan Pembunuhan Mahathir Diungkap, 1 WNI Terlibat

Informasi tersebut bisa disampaikan lewat call center Polresta Solo di nomor 08112957110. Kompol Sutoyo memastikan aduan itu akan ditindaklanjuti.

Advertisement

“Segera lapor jika melihat atau mengetahui aktivitas jual beli miras maupun pekat. Identitas pelapor akan kami lindungi dan rahasiakan. Jangan sampai main hakim sendiri,” imbuh dia.

 

 

 

 

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif