Langganan

Nekat Gunakan Knalpot Brong, 57 Kendaraan Bermotor Disita Polisi Solo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 21 Januari 2024 - 09:09 WIB

ESPOS.ID - Polisi menindak pengguna sepeda motor berknalpot brong, Rabu (17/1/2024). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Esposin, SOLO — Jajaran Polresta Solo menggelar razia knalpot brong di sejumlah ruas jalan, Sabtu (20/1/2024) malam. Sebanyak 57 unit kendaraan motor yang nekat menggunakan knalpot brong ditindak aparat kepolisian.

Advertisement
Informasi yang dihimpun Esposin, Minggu (21/1/2024), razia knalpot brong dilaksanakan anggota Polri di setiap polsek di Solo. Anggota Satlantas Polresta Solo melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan. Seperti Jalan Slamet Riyadi dan sekitar kawasan Manahan.

Advertisement

Sedangkan, anggota polsek juga melakukan hal serupa di wilayahnya masing-masing. Mereka berpatroli keliling dengan target sasaran pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Advertisement

Total jumlah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong  sebanyak 57 unit. Perinciannya, 55 unit sepeda motor dan dua unit mobil.

Advertisement
Menurut Kabagops Polresta Solo, knalpot brong tidak sesuai spesifikasi standar dari perusahaan otomotif. Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara bising sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat. "Kami ingin mewujudkan wilayah Jawa Tengah zero knalpot brong, termasuk Solo. Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong sangat mengganggu masyarakat," ujar dia.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong disita di Mapolresta Solo. Pemilik kendaraan bermotor bisa mengambil kendaraannya setelah membayar denda tilang dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Advertisement

Kapolresta Solo menegaskan pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dapat dikenai sanksi berupa penjara maksimal satu bulan dan denda maksimal Rp250.000. "Pelanggaran penggunaan knalpot brong tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," papar dia.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif