Langganan

NARKOBA WONOGIRI : Polres Amankan Dua Pemilik Sabu-Sabu - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ayu Abriyani Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 17 September 2013 - 17:05 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, WONOGIRI -- Polres Wonogiri mengamankan dua orang warga Wonogiri yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu (SS), Rabu (11/9/2013). Mereka diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu ukuran 0,06 gram dan alat penghisap atau bong.

Kasubbag Humas, AKP Siti Aminah, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, mengatakan keduanya berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. “Kedua pelaku kami tangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu [11/9]. Sugito, 30, warga Lingkungan Kedungringin RT 003/RW 012, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri kami tangkap sekitar pukul 10.00 WIB,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/9/2013).

Advertisement

Saat itu, lanjut dia, Sugito sedang menunggu angkutan kota (angkot) di terminal Angkot Wonogiri. Dari saku celana kanan Sugito ditemukan satu paket sabu-sabu ukuran 0,06 gram. Obat-obatan terlarang tersebut ada di dalam plastik klip kecil yang dibungkus kertas tisu, kemudian dimasukkan di dalam bungkus rokok. Selain itu, juga diamankan satu unit ponsel Blackberry tipe 9800.

Menurutnya, terminal angkot tersebut kerap dipakai bertransaksi narkoba.

Sementara itu, Wawan Triwanto, 33, warga Dusun Bakalan Kulon RT 003/RW 002 Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo diamankan pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB.

Advertisement

“Wawan kami tangkap di rumahnya pada Rabu. Saat itu, kami temukan bong atau alat hisap sebanyak dua buah, satu pipet yang diduga kuat terdapat sisa sabu, serta lima buah korek api di atas meja buffet televisi,” ujarnya.

Siti menyatakan Wawan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Sedangkan Sugito, lanjut dia, masih ditambah dengan pasal 127 ayat 1 huruf a karena kepemilikan alat penghisap narkoba dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif