by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Rabu, 26 April 2023 - 18:34 WIB
Esposin, SRAGEN — Sebanyak 34 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sragen dijatuhi sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Alasannya, mereka terlambat di hari pertama masuk kerja pada Rabu (26/4/2023) setelah libur Lebaran.
Para ASN itu berasal dari empat organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara 64 ASN lain tak masuk karena mengambil cuti tahunan yang diajukan sebelum libur Lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati, mengungkapkan pemantauan kedisiplinan ASN dilakukan di semua OPD. Mulai dari dinas, badan, RSUD, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, puskesmas hingga sekolah. Rekapitulasi kehadiran ASN itu memakan waktu cukup lama hingga sore hari.
“Laporan terakhir yang masuk adalah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) karena 52% ASN di Sragen itu berasal dari Diskdikbud, terutama untuk tenaga guru dan non guru. Total ASN yang hadir masuk kantor sebanyak 9.205 orang. Sebanyak 64 orang cuti tahunan dan 34 orang datang terlambat karena melebihi batas maksimal waktu masuk kantor, yakni pukul 07.30 WIB,” ujar Kurniawan.
“Laporan terakhir yang masuk adalah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) karena 52% ASN di Sragen itu berasal dari Diskdikbud, terutama untuk tenaga guru dan non guru. Total ASN yang hadir masuk kantor sebanyak 9.205 orang. Sebanyak 64 orang cuti tahunan dan 34 orang datang terlambat karena melebihi batas maksimal waktu masuk kantor, yakni pukul 07.30 WIB,” ujar Kurniawan.
Dia menjelaskan ASN itu terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Para ASN yang terlambat masuk kerja itu berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Kesehatan (Dinkes), Disdikbud, dan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3). Sanksi kepada 34 ASN itu diserahkan kepada pimpinan OPD masing-masing.
“Kalau keterlambatan masuk kerja itu sanksinya sudah diatur dalam peraturan bupati (perbup) yakni berupa pemotongan tunjangan TPP sesuai dengan tingkat durasi keterlambatan,” ujar Kurniawan.
Kurniawan mengatakan dari hasil pemantauan tidak ada ASN yang bolos atau absen tanpa keterangan. Kalau sampai ada, ujar dia, maka sanksinya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Joko Suratno, saat memantau kedisiplinan ASN di DPU Sragen. Ia menemukan ada dua ASN yang datang terlambat dan satu orang cuti karena sakit. Joko mengatakan dua ASN yang terlambat itu datangnya pada pukul 07.35 WIB dan pukul 07.45 WIB.
Keterlembatan 1 1-31 menit 0,5%
Keterlambatan 2 31-61 menit 1%
Keterlambatan 3 61-91 menit 1,25%
Keterlambatan 4 > atau = 91 menit 1,5%
Sumber: BKPSDM Sragen