Langganan

Murid SD di Colomadu Diduga Jadi Korban Kekerasan Fisik Oknum Kepsek

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 28 September 2024 - 19:20 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi anak korban kekerasan fisik. (Freepik.com)

Esposin, KARANGANYAR-Kasus dugaan kekerasan di lingkungan sekolah terjadi di Kabupaten Karanganyar. Sejumlah siswa salah satu SD negeri di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah setempat. 

Salah satu wali murid, DW, mengatakan kekerasan fisik diduga diberikan oleh oknum kepala sekolah kepada murid sebagai hukuman.

Advertisement

"Jadi beberapa anak sering diberi hukuman fisik. Yang pernah saya dan beberapa wali murid lihat sendiri kejadian di lingkungan sekolah," kata dia kepada Espos, Sabtu (28/9/2024).

Dia melihat oknum kepala sekolah membariskan siswa di lapangan setempat. Lalu kepala ditundukkan ke bawah dan posisi tangan dipegang dibelakang, dipukuli bagian mukanya. Selain itu ada yang ditendang hingga kena pintu ruang kelas. Dia mengatakan para siswa yang dijatuhi hukuman fisik diintimidasi sehingga tak berani melaporkan ke orang tua masing-masing.

Advertisement

"Jadi ada intimidasi kalau sampai laporan ke orang tuanya akan dijebleskan mukanya ke tembok," katanya.

Aksi hukuman fisik ini sangat meresahkan para wali murid. Hukuman tersebut baru terjadi sejak oknum tersebut menjabat sebagai kepala SD pada 2023. Para orang tua kini tengah mencari bukti-bukti untuk melengkapi laporan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar. 

Advertisement

"Ini sangat meresahkan bagi kami para orangtua. Kalau memang anak salah, jangan lah diberi hukuman fisik," pintanya.

Dia berharap Disdikbud memberikan perhatian khusus dan pembinaan terhadap oknum tersebut. 

Sekretaris Disdikbud Karanganyar Nurini Retno Hartati mengatakan hingga kini belum menerima laporan apapun terkait dugaan tindak kekerasan di SD tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke SD negeri di wilayah Colomadu itu.

"Penanganan permasalahan sekolah dilakukan berjenjang. Jadi pertama ditangani dulu oleh Korwil setempat. Kalau tidak bisa ditangani baru ke kami," katanya.

Namun demikian, Nurini mengatakan bahwa segala bentuk hukuman fisik yang diberikan kepada siswa tidak dibenarkan. Hukuman fisik dilarang diterapkan dalam pembelajaraan di sekolah. Para tenaga pendidik memberikan hukuman kepada siswa secara edukatif dan tanpa kekerasan fisik.

"Jadi nyentil murid misalnya dengan dielus-elus telingannya. Bukan dijewer apalagi sampai nendang atau pukul," kata Nurini.

Dia mengatakan dugaan tindak kekerasan tersebut akan menjadi perhatiannya. Dia segera berkoordinasi dengan Korwil Colomadu.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif