by Mariyana Ricky P.d - Espos.id Solopos - Jumat, 21 Agustus 2020 - 10:00 WIB
Esposin, SOLO -- Dinas Sosial atau Dinsos Kota Solo mengkhawatirkan meningkatnya potensi kenakalan anak dan remaja di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut dikarenakan banyak orang tua bekerja sementara anak di rumah saja.
Pengawasan jauh dari harapan, sementara pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dinilai kurang efektif. Atas dasar itulah, Dinsos Solo menggelar sosialisasi kesejahteraan anak masyarakat integratif dan parenting class di kantor Kecamatan Jebres, Rabu (19/8/2020).
Agenda tersebut digelar guna mencegah terjadinya kenakalan anak dan remaja, termasuk penanganannya jika sudah terjadi. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Jaminan Sosial Dinsos Solo, Evi Mahanani, mengatakan kegiatan digelar di lima kecamatan secara bergantian.
Kasus Konfirmasi Positif Corona Solo Disebut Punya Ekor Panjang, Begini Penjelasannya
“Kami ingin mengajak masyarakat berpartisipasi dengan menggandeng PPT [Pos Pelayanan Terpadu] Perempuan dan Anak. Di mana selama ini, PPT hanya menangani kekerasan anak dan perempuan, kami minta menjangkau lebih luas, yakni anak yang rentan,” kata dia kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).
Di samping itu, PPT juga bisa melakukan assessment dan pendalaman psikologis anak guna mengetahui penyebab kasus itu terjadi. “Kami ingin kasus-kasus itu rampung di tingkat kecamatan, jadi tidak sampai ke tingkat kota,” jelas Evi.
Dari Whatsapp Group, Dalang Ricuh Mertodranan Solo Akhirnya Terungkap!
Ia menyebut PPT Solo sudah dibekali buku saku yang berisi alur dan teknik menangani kenakalan anak dan remaja. Dengan demikian, penanganan tidak asal hingga menyebabkan anak trauma.
Jumlah petugas PPT di tiap kelurahan berbeda tergantung luas wilayah. Mereka berasal dari unsur Forum Anak, TP PKK, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), dan sebagainya.
Dari Jembatan Bacem Hingga Setan Merah, Ini 7 Mitos Seputar Sungai Bengawan Solo
Jika menemukan kasus kenakalan anak atau remaja, PPT diminta melaporkannya lewat aplikasi yang sudah dibuat Pemkot Solo. Aduan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi ke depan.
Laporan tak hanya menyasar kasus yang masih berjalan, tapi juga kasus yang rampung ditangani. Hal itu dilakukan agar partisipasi masyarakat dalam penanganan kenakalan anak terekam. “Peta kerawanan yang banyak terjadi kasus ada di kelurahan-kelurahan perbatasan,” jelas Evi.
Di sisi lain, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo mewajibkan anak usia sekolah di rumah saja untuk mengikuti PJJ. Mereka dilarang keluar rumah apalagi mendatangi lokasi hiburan atau pusat perbelanjaan. Larangan anak di bawah usia 15 tahun bepergian ke lokasi-lokasi tersebut diatur lewat Surat Edaran (SE) Walikota No 067/1568.