by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Selasa, 14 Januari 2020 - 17:15 WIB
Esposin, SRAGEN -- Seorang kakek-kakek warga Wonotolo, Sragen, Suwoto alias Woto, 71, ditangkap aparat Polsek Gondang, Sragen, karena menjadi tambang judi cap ji kia.
Suwoto ditangkap saat beroperasi di warung kopi milik warga di Dukuh Plampang RT 011/RW 002, Desa Wonotolo, Gondang, Sragen, belum lama ini. Dari tangan kakek-kakek itu, polisi menyita barang bukti berupa kertas rekapan, ponsel jadul merek Nokia, pulpen, dan uang Rp142.000.
Pengungkapan kasus perjudian ini disampaikan Kapolsek Gondang AKP Kabar Bandiyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Sragen, Senin (13/1/2020) lalu.
Kabar mengatakan Woto dibekuk pada pukul 12.30 WIB berdasarkan informasi dari warga. Setelah ditangkap dan digeledah, Woto mengakui perbuatannya berjualan cap ji kia.
Eks Karyawan BKK di Wonogiri Korupsi Rp2,7 Miliar, Alasannya Untuk Digandakan ke Dukun
Kabar menjerat kakek-kakek itu dengan Pasal 303 KUHP. Dari hasil interogasi, Woto menghimpun uang hasil penjualan cap ji kia itu kepada seseorang bernama Slamet alias Gemblak yang kini masih diburu petugas.
"Kami masih terus memburu Slamet ini. Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa kurungan selama setahun dan denda sampai Rp25 juta,” ujarnya.
Kabar menerangkan Woto berjualan selama 3-4 bulan terakhir dengan cara online maupun manual.
Sementara itu, Suwoto mengakui berjualan cap ji kia bisa untung lumayan. Dalam sehari, Suwoto mengaku bisa bukaan sampai tujuh kali.
“Selama tujuh kali bukaan itu bisa mendapatkan uang sampai Rp400.000. Setornya ke Slamet. Di atasnya Slamet masih ada lagi, yakni A,” ujarnya.