by Sri Sumi Handayani - Espos.id Solopos - Rabu, 12 Agustus 2020 - 19:10 WIB
Esposin, KARANGANYAR--Pelaku usaha yang hendak mengakses program bantuan sosial (bansos) produktif untuk penguatan modal usaha mikro dan ultra mikro wajib memiliki surat izin UKM dan rekening tabungan.
Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar menambahkan satu syarat, yakni surat pernyataan bahwa pemohon bansos telah menyajikan data sesuai kondisi riil usaha.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meluncurkan program bansos produktif untuk penguatan modal usaha mikro dan ultra mikro. Program itu prioritas bagi pemilik usaha mikro dan ultra mikro yang belum tersentuh lembaga pembiayaan.
Jembatan Cinta 30 Meter di Mangir Lor Hanyut Terbawa Arus Sungai Progo
Jembatan Cinta 30 Meter di Mangir Lor Hanyut Terbawa Arus Sungai Progo
Pemerintah pusat menyiapkan dana Rp28,8 triliun untuk 12 juta pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Setiap pelaku usaha mendapat bantuan Rp2,4 juta.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengasumsikan kuota setiap kabupaten/kota terkait program itu 23.000 pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Tetapi, Kepala Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi, menyampaikan tidak membatasi pendaftar program bantuan tersebut. Dia mempersilakan pelaku usaha mikro dan ultra mikro mendaftarkan diri secara online.
Tuntut Ganti Rugi, Warga Terdampak Waduk Jlantah Tlobo Karanganyar Minta Proyek Dihentikan
Martadi mengklaim sudah meneruskan informasi perihal program bantuan itu kepada kecamatan, komunitas pelaku usaha di Kabupaten Karanganyar seperti Ekraf, ICSB, dan organisasi yang menaungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Dia menekankan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha saat hendak mendaftar.
"Daftar lewat online lalu berkas dibawa ke kantor Disdagnakerkop dan UKM. Kalau dari kementerian kan uang ditransfer ke rekening masing-masing. Maka disebutkan harus ada rekening dengan saldo maksimal Rp2 juta. Harus ada izin UKM dan foto usaha," tutur dia.
Eksotiknya Candi Tersembunyi Selogriyo di Magelang
Ditanya tentang surat edaran Disdagnakerkop dan UKM tentang batas waktu pendaftaran hingga Kamis 13/8/2020) pukul 12.00 WIB, Martadi menjelaskan batas waktu itu untuk memudahkan petugas merekapitulasi data mingguan.
"Jadi kami buka pendaftaran mulai Senin hingga Kamis setiap pekan. Lalu jumat kami rekapitulasi dan kami susun laporannya. Pekan berikutnya kami buka lagi pada Senin hingga Kamis. Begitu seterusnya hingga batas waktu pendaftaran awal September."