by Moh Khodiq Duhri Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 16 Juli 2013 - 16:17 WIB
Esposin, KLATEN -- Satreskrim Polres Klaten menyerahkan berkas perkara kasus jual beli jabatan dengan tersangka Agus Widodo alias Agus Kethoprak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
Kepala Kejari Klaten, Yulianita, melalui Kasi Intelijen, Surono, saat ditemui wartawan, Selasa (16/7/2013), mengatakan berkas perkara tahap pertama tersebut diserahkan pada Senin (15/7/2013). Menurutnya, saat ini berkas tersebut masih dipelajari jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk untuk menanganinya.
“Nanti dalam waktu tujuh hari jaksa akan menentukan sikap. Kalau sudah lengkap nanti dinyatakan P18, kalau belum lengkap tentu P19. Berkas itu harus dilengkapi kembali sehingga dibutuhkan waktu 14 hari untuk mempelajarinya,” papar Surono.
Surono menjelaskan Agus Ketoprak dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan mantan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klaten, Sofan, yang menjadi korban penipuan jual beli jabatan olehnya.
“Sesuai atau tidak dengan pasal yang dijerat, kami belum tahu. Nanti kita tunggu hasil pengkajian berkas oleh jaksa dulu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru Susetyo, mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi dapat disimpulkan bahwa Agus Ketoprak merupakan pelaku utama dalam kasus penipuan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Dia menganggap keterlibatan Sofan hanya sebatas membantu. Menurut Danu, tidak menutup kemungkian Sofan juga terjerat Pasal 378 KUHP tersebut. Kendati demikian, sejauh ini tidak ada korban yang melaporkan Sofan ke Polres Klaten.