by Ponco Suseno Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 19 September 2017 - 06:35 WIB
Esposin, KARANGANYAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhir pekan ini akan menyerahkan berkas perkara enam tersangka kasus penganiayaan peserta diksar Mapala Unisi ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Kasipidum Kejari Karanganyar, Toni Wibisono, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, I Dewa Gede Wirajana, kepada Esposin, Senin (18/9/2017), mengungkapkan berbagai hal terkait persiapan pelimpahan berkas perkara jilid II tersebut sudah dilakukan tim JPU dalam beberapa waktu terakhir. (Baca: Polres Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Diksar Mapala Unisi)
“Akhir pekan ini sudah siap dilimpahkan ke PN Karanganyar. Semoga sesuai rencana. Semuanya sudah hampir rampung [pemberkasan],” kata Toni Wibisono.
Toni Wibisono mengatakan tim JPU yang akan menangani kasus penganiayaan jilid II itu kurang lebih 11 orang. Enam mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni RF, TAR, HS, TN, DK, dan seorang perempuan, NAI.
“Jumlah saksi dalam kasus itu ada 42 orang. Jumlah itu sudah termasuk beberapa saksi ahli,” katanya.
Sebagaimana diketahui, PN Karanganyar saat ini tengah menyidangkan perkara penganiayaan peserta Diksar Mapala UII Jogja dengan dua tersangka, M. Wahyudi dan Angga Setiawan. Sidang tersebut sudah memasuki agenda replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sesuai rencana, Ketua Hakim Majelis PN Karanganyar, Mujiono menggelar sidang lanjutan dengan materi pembacaan duplik dari penasihat hukum, Jumat (22/9/2017).