by Aris Munandar - Espos.id Solopos - Sabtu, 28 November 2020 - 22:40 WIB
Esposin,WONOGIRI -- Camat Giritontro, Wonogiri, yakni Fredy Sasono, dan lima kades lolos jeratan pidana atas aksi mereka menghadiri acara pembukaan Konsolidasi PAC PDIP Giritontro, Senin (23/11/2020).
Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Wonogiri menyatakan kehadiran mereka di acara PDIP itu tidak memenuhi unsur pidana. Begitu pula dengan enam anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Giritontro yang juga hadir di acara yang sama.
Bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Wonogiri, Jumat (27/11/2020), Tim Gakkumdu membahas kedua kasus untuk menentukan status hukum 12 terlapor tersebut.
Jelang Pilkada Wonogiri, Ribuan Pengawas TPS Jalani Rapid Test
Lima kades yang disebut adalah Kades Tlogoharjo, Miyanto; Kades Jatirejo, Sutarno; Kades Pucanganom, Sukino; Kades Ngargoharjo, Sumadi; dan Kades Tlogosari, Winanto.Sementara itu, anggota KPPS di atas yakni Catur Widodo (Desa Tlogoharjo), Katijan (Desa Tlogoharjo), Ponijan (Kelurahan Bayemharjo), Sarwoto (Kelurahan Bayemharjo), Situk Pamungkasih (Desa Pucanganom), dan Slamet (Desa Tlogoharjo).
Dalam pemeriksaan Bawaslu pada Rabu (25/11/2020) lalu, ada tiga orang lainnya yang turut diundang untuk memberi klarifikasi. Ketiga orang itu yakni satu penyelenggara acara dan dua saksi yang mengetahui 12 terlapor hadir di acara.
Alhamdulillah Kasus Covid-19 Klaster Pasar Sidoharjo Wonogiri Selesai
Berdasarkan hasil klarifikasi, menurut Ali, 12 terlapor mengakui bahwa mereka hadir dalam acara pembukaan konsolidasi partai itu. Mereka hadir berdasarkan undangan dari Ketua PAC PDIP Giritontro, Soetarno SR, melalui pesan Whatsapp.
Ali mengatakan saat terlapor ditanya apakah melihat APK pasangan calon bupati, mereka menjawab tidak mengetahui. Padahal, Bawaslu mempunyai bukti berupa foto bahwa di tempat itu terdapat APK dari salah satu paslon.
Hore! Besok Objek Wisata Waduk Gajah Mungkur Kembali Dibuka
Ali menambahkan berdasarkan hasil klarifikasi keenam anggota KPPS yang hadir dalam acara itu juga merupakan anggota partai.
Camat Giritontro, kata Ali, diduga melanggar beberapa peraturan. Di antaranya UU Nomor 5 /2014 dan PP Nomor 42 /2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Bawaslu akan memprosesnya. Kemudian dilanjutkan kepada Komisi ASN untuk dikaji dan memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi.
Hore! Besok Objek Wisata Waduk Gajah Mungkur Kembali Dibuka
"Kami akan mengkaji hasil kajian itu. Selanjutnya, hasil kajian bakal kami diteruskan kepada Plt Bupati Wonogiri untuk ditindaklanjuti," ungkap dia.
Sementara itu, keenam anggota KPPS dinyatakan telah melanggar dua ketentuan, pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi.
Debat Pilkada Wonogiri: Kedua Paslon Dinilai Minim Data
Berdasarkan ketentuan administrasi, menurut Ali, anggota KPPS atau penyelenggara pemilu itu tidak boleh berasal dari pengurus maupun anggota partai politik. Terkait pelanggaran administrasi anggota KPPS, Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU agar kelima anggota tersebut diganti."Untuk pelanggaran kode etik, kami akan teruskan ke KPU. KPU yang akan menindaklanjuti," kata Ali.