Langganan

LEBARAN 2015 : Puluhan Minimarket Ajukan Tambahan Jam Operasional - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning W Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 8 Juli 2015 - 18:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi minimarket (Dok/JIBI)

Lebaran 2015 puluhan minimarket di Solo mengajukan tambahan jam operasional.

Esposin, SOLO-Puluhan minimarket di Kota Solo mengajukan perpanjangan jam operasional menjadi pukul 00.00 WIB hingga 24 jam nonstop selama Lebaran. Pengajuan tersebut kini tinggal menunggu persetujuan Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo.

Advertisement

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo Toto Amanto mengaku kebanjiran pengajuan permohonan izin penambahan jam operasional minimarket. Mereka mengajukan izin buka pukul 00.00 WIB sampai 24 jam nonstop selama Lebaran.

“Ada puluhan yang minimarket yang sudah mengajukan izin ke kami,” kata Toto ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (8/7/2015).

Toto menyebutkan pengajuan permohonan tambahan jam operasional didominasi minimarket Indomart dan Alfamart yang tersebar di Kota Solo. BPMPT, lanjut Toto, akan mengkaji pengajuan minimarket sesuai persyaratan yang ada buka 24 jam. Toto mengatakan pengajuan perpanjangan jam operasional sepenuhnya menjadi kewenangan dari Wali Kota.

Advertisement

Terpisah, Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan pada prinsipnya memperbolehkan minimarket hingga pukul 00.00 WIB selama Lebaran. Dispensasi ini diberikan bagi minimarket untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat Lebaran. “Silahkan kalau mau buka sampai tengah malam pada H-7 sampai H+7 Lebaran. Karena memang kebutuhan masyarakat saat Lebaran sangat tinggi,” kata dia.

Namun, Rudy, sapaan akrab Wali Kota mengingatkan kepada pemilik toko modern itu untuk mematuhi aturan yang berlaku. Yakni harus kembali beroperasi normal setelah Lebaran. Rudy mengatakan ada dispensasi khusus jam operasional selama 24 jam nonstop bagi minimarket yang berada di empat titik, yakni berada di jalan negara, jalan provinsi, sekitar rumah sakit dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. “Di luar dari empat titik tadi, jam operasional 10.00-24.00 WIB. Tidak boleh dari itu,” kata Rudy.

Advertisement

Rudy mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi minimarket yang melanggar aturan. Pihaknya tidak akan main-main untuk mencabut izin operasional jika terbukti melanggar ketentuan berlaku. Apalagi selama Lebaran ini, Rudy memberikan peringatan keras mengenai jam operasional minimarket.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif