by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Senin, 15 Juli 2024 - 18:26 WIB
Esposin, SRAGEN -- Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya siswa SMP pascalatihan pencak silat di wilayah Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Satu tersangka tersebut merupakan lawan sabung korban dalam latihan silat.
Penetapan tersangka itu dilakukan dari hasil pemeriksaan sembilan orang saksi dan pengakuan tersangka sendiri.
Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Senin (15/7/2024).
Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Senin (15/7/2024).
Wikan mengatakan tersangka tersebut berinisial Y, 17, yang masih tetangga beda rukun tetangga (RT) dengan korban.
Dia menerangkan awalnya ada 12 orang yang bersepakat untuk latihan bersama.
"Giliran pertama pelaku dan korban mendapat giliran sabung pertama. Keduanya saling menyerang dengan tendangan dan pukulan. Mereka juga saling menangkis. Kemudian pelaku memukul korban di bagian dada sebelah kanan. Setelah terkena pukulan, korban tersungkur ke depan. Saat sabung itu ada wasitnya. Saat jatuh itu teman-teman korban ikut menolong korban dan pelaku juga ikut menolong," jelas Wikan.
Dia menjelaskan saat jatuh itu kemudian korban diminumi air putih.
Tapi korban muntah dan pingsan.
Korban dilarikan ke klinik terdekat tetapi tidak memungkinkan ditangani medis di klinik sehingga dirujuk ke RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen.
"Sesampainya di RSUD Gemolong meninggal dunia," ujarnya.
Wikan melanjutkan polisi sudah memeriksa saksi yang ada di lokasi kejadian. Dari keterangan saksi-saksi, jelas dia, pelaku dan korban sudah bersepakat untuk pertarungan satu lawan satu atau sabung dalam latihan itu.
Dia melanjutkan para saksi juga mengakui kalau korban terkena pukulan sekali dari pelaku lalu terjatuh.
"Para pelaku juga ikut ke klinik dan rumah sakit. Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan menyita barang bukti air mineral dan seragam perguruan," jelasnya.
Wikan menjelaskan adanya lebam di bagian kepala depan itu karena terjatuh.
Dia masih mendalami potensi pelaku lainnya tetapi yang jelas baru satu tersangka yang ditetapkan, yakni inisial Y yang masih anak-anak.
"Kami menerapkan Pasal 80 juncto Pasl 76 UU No. 35/2014 tentang Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal dengan ancaman 15 tahun," ujar dia.
Dia menjelaskan status tersangka tidak ditahan karena masih anak-anak dan ada penjaminnya.
Dia berencana meminta keterangan orang tua korban dan pimpinan perguruan pencak silat terkait.
"Latihannya itu katanya sepekan dua kali," ujarnya.