SOLO-Pemkot Solo bertindak tegas kepada penghuni rumah susun sedeharana sewa (Rusunawa) yang memanfaatkan hunian tersebut tidak sesuai aturan. Delapan penyewa Rusunawa Jurug, Jebres, Rabu (2/5/2012), dihentikan sepihak hak sewa mereka, lantaran kedapatan menyewakan ulang atau mengkomersialkan Rusun kepada orang lain.
Penjelasan itu diperoleh dari Kepala UPTD Rumah Sewa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo, Agus Djoko Witiarso saat ditemui espos.id di kantornya. Menurut dia penghentian hak sewa delapan keluarga merupakan kebijakan yang diambil untuk kesekian kalinya. Sebelum ini UPTD mengklaim sudah sering menghentikan hak sewa penghuni yang terbukti bandel.
“Sampai saat ini sudah banyak, ada yang karena tidak menempati ada juga karena menyewakan Rusun,” katanya.
Sebelumnya UPTD Rumah Sewa mengamati para penyewa melalui petugas yang diserahi menjaga dan mengelola Rusun. Dari semua Rusunawa di Solo, penghuni Rusunawa Semanggi dianggap paling bandel. Kenakalan tersebut didominasi persoalan sering telatnya penghuni membayar uang sewa bulanan. Kendati ada beberapa juga yang ketahuan menyewakan Rusun kepada orang lain. “Yang perlu diperjelas di sini, setiap penghuni Rusunawa adalah warga Solo. Hanya saja beberapa diantara mereka menyewakan kepada orang lain yang bisa saja warga luar Solo dan punya mobil,” imbuhnya.
Sehingga untuk memperketat mekanisme seleksi penghuni Rusunawa, UPTD Rumah Sewa menambah syarat berupa pernyataan bermaterai berisi kesediaan menempati sendiri Rusun alias tidak akan mengkomersialkannya. Bila nanti ada penghuni yang kedapatan menyewakan Rusun akan langsung dihentikan hak sewanya tanpa peringatan atau teguran lagi.