Langganan

KPU Sukoharjo Tetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilgub dan Pilkada - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Senin, 12 Agustus 2024 - 13:45 WIB

ESPOS.ID - Komisioner KPU Sukoharjo menandatangani penetapan DPS saat rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan DPS dalam Pilgub Jateng dan Pilkada Sukoharjo di Gedung PGRI Sukoharjo, Minggu (11/8/2024). (Istimewa/KPU Sukoharjo)

Esposin, SUKOHARJO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilgub Jateng dan Pilkada Sukoharjo sebanyak 685.670 orang. Masyarakat diberikan kesempatan memberikan tanggapan dan masukan terkait DPS selama 10 hari mulai 18 Agustus-27 Agustus.

KPU menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara pada Pilgub Jateng dan Pilkada Sukoharjo di Gedung PGRI Sukoharjo pada Minggu (11/8/2024). Acara itu dihadiri jajaran komisioner KPU Sukoharjo, unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sukoharjo, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo.

Advertisement

Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan proses rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berjenjang mulai dari panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU Sukoharjo.

“Jumlah DPD pada Pilgub Jateng dan Pilkada Sukoharjo sebanyak 685.670 orang. Perinciannya, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 338.543 orang dan perempuan sebanyak 347.127 orang. Jumlah pemilih itu tersebar di 1.305 tempat pemungutan suara (TPS) di 12 kecamatan, kata dia, Senin (12/8/2024).

Bani, sapaan akrabnya, mengatakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS dilaporkan ke KPU Jawa Tengah sebelum diumumkan kepada masyarakat. Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan atas DPS Pilgub Jateng dan Pilkada Sukoharjo.

Advertisement

Mereka diberi waktu memberikan tanggapan atas DPS selama 10 hari mulai 18 Agustus-27 Agustus. “Masyarakat yang belum tercatat dalam DPS bisa melapor ke penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan. Nanti, segera ditindaklanjuti untuk menjamin hak pilih pemilih secara maksimal,” ujar dia.

Sementara itu, anggota Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sukoharjo Dwi Setyono menyoroti tata cara pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan panitia pengawas pemilu tingkat desa/kelurahan bakal mengawasi proses perbaikan data pemilih hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

 

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif