Langganan

Di Solo, Relawan Anies Baswedan Deklarasikan Dukung Kotak Kosong di Pilkada Sukoharjo 2024 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Kurniawan  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 20 September 2024 - 16:16 WIB

ESPOS.ID - Aliansi Aksi Relawan Anies Baswedan Kabupaten Sukoharjo mendeklarasikan gerakan mendukung kotak kosong, di Kelurahan Bumi, Laweyan, Kota Solo, Jumat (20/9/2024) siang.

Esposin, SOLO — Aliansi Aksi Relawan Anies Baswedan Kabupaten Sukoharjo mendeklarasikan Gerakan Dukung Kotak Kosong di Pilkada Sukoharjo 2024. Deklarasi dilakukan di wilayah Kelurahan Bumi, Laweyan, Kota Solo, Jumat (20/9/2024).

Sikap tersebut didasarkan kondisi Pilkada Sukoharjo 2024 yang hanya memunculkan calon tunggal. Proses demokrasi dinilai dibelenggu oleh kepentingan pragmatis elite parpol, tanpa mempertimbangkan hak konstitusional warga negara dan aspirasi rakyat yang berhak memilih dan dipilih.

Advertisement

Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tertulis rakyat memiliki hak yang bertanggung jawab dalam memilih pemimpin yang hendak mengatur dan mengurusi kehidupan mereka.

Ketua Umum Aliansi Aksi Relawan Anies Baswedan Sukoharjo, Marsudi, mengatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar (UUD). Hal itu harus bisa ditegakkan.

Advertisement

Ketua Umum Aliansi Aksi Relawan Anies Baswedan Sukoharjo, Marsudi, mengatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar (UUD). Hal itu harus bisa ditegakkan.

“Peran dan fungsi KPU, Bawaslu, serta Mahkamah Konstitusi [MK] dibutuhkan guna mencegah terabaikannya hak-hak warga negara dalam memilih pemimpin yang mereka kehendaki secara demokratis,” ujar dia.

Apalagi, Marsudi melanjutkan hak untuk memilih dan dipilih juga ditegaskan dalam Putusan MK Nomor: 001-17/PUU-1/2003. Di putusan tersebut ditegaskan setiap warga negara punya hak untuk memilih dan dipilih.

Advertisement
  1. Menolak pasangan calon tunggal karena dinilai cacat demokrasi dengan tidak ada pilihan calon lain.
  2. Mengecam proses pelaksanaan demokrasi yang ada di Sukoharjo.
  3. Ikut mengawasi dan memproses bila terjadi pelanggaran dan kecurangan dalam Pilkada.
  4. Kami bersinergi dengan elemen lain dalam rangka mendukung gerakan kotak kosong.


Acara deklarasi tersebut dihadiri Sekretaris Aliansi Aksi Relawan Anies Baswedan Sukoharjo, Totok Nurhayanto, dan Bendahara, Evie Silvia.

Gugatan Calon Perseorangan Ditolak

Sebagai diberitakan Espos.id, kontestasi Pilkada Sukoharjo 2024 dipastikan hanya diikuti pasangan calon tunggal menyusul putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo yang menolak gugatan bakal pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) jalur perseorangan, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa. 

Advertisement

Musyawarah dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis digelar di ruang sidang Bawaslu Sukoharjo, Senin (9/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam putusan tersebut, majelis menolak gugatan yang diajukan pemohon.

“Majelis telah mengumpukan alat bukti, termasuk keterangan saksi baik dari pemohon maupun termohon. Ada beberapa alasan, majelis menolak gugatan pemohon. Dalam pembuktian di musyawarah, pemohon tidak bisa membuktikan alat bukti yang relevan dengan objek sengketa. Dengan kata lain, bukti material pemohon tidak relevan,” kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki.

Menurut Rochmad, objek sengketa yang diajukan pemohon yakni hasil rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) dukungan masyarakat yang tidak memenuhi syarat atau TMS sebanyak 15.657 orang. Dalam persidangan, keterangan para saksi yang dihadirkan pemohon tidak bisa membuktikan terjadinya kesalahan dalam proses verfak yang dilakukan petugas verifikator.

Advertisement

Menyusul putusan Bawaslu itu, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo memastikan Pilkada Sukoharjo hanya diikuti pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. KPU Sukoharjo telah melakukan mekanisme tahapan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari. Namun tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Sukoharjo hingga batas waktu pendaftaran habis.

“Pilkada Sukoharjo hanya diikuti pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. Mekanisme kotak kosong dilindungi undang-undang dan menghormati hak-hak pemilih agar proses demokrasi tetap berjalan,” ujar dia.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif