Langganan

KPU Sukoharjo Baru akan Umumkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Besok - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Magdalena Naviriana Putri  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 3 November 2023 - 15:40 WIB

ESPOS.ID - KPU Sukoharjo. (dok)

Esposin, SUKOHARJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo baru akan mengumumkan daftar calon tetan (DCT) anggota DPRD Karanganyar besok Sabtu (4/11/2023). Pasalnnya, KPU karanganyar baru menggelar rapat pleno untuk menetapkan DCT tersebut hari ini, Jumat (3/11/2023).

Advertisement

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sukoharjo yang baru, Syakbani Eko Raharjo."Segera kenali calon [DPRD Kabupaten Sukoharjo] berikut daerah pilihan [dapil] yang diwakili. Agar tidak keliru maupun bingung pada saat hari pemungutan suara," imbau Syakbani, Jumat.

KPU Sukoharjo sebelumnya telah menetapkan 446 nama dalam daftar caleg sementara (DCS). Sementara Daftar caleg tetap (DCT) akan diumumkan pada Sabtu seusai rapat pleno tersebut.

Advertisement

KPU Sukoharjo sebelumnya telah menetapkan 446 nama dalam daftar caleg sementara (DCS). Sementara Daftar caleg tetap (DCT) akan diumumkan pada Sabtu seusai rapat pleno tersebut.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mengimbau seluruh partai politik (parpol) agar mematuhi jadwal kampanye.

Advertisement

Ia juga segera mengeluarkan surat imbauan kepada parpol di Sukoharjo sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI untuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran sebelum masa kampanye.

Seperti diketahui Bawaslu RI telah menyurati partai politik peserta Pemilu 2024 dan para calon anggota legislatif (caleg) agar tidak melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 27 November 2023. Mengingat masa kampanye Pemilu 2024 dilangsungkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara penetapan daftar calon tetap (DCT) dilakukan hari ini.

Dalam surat imbauan bernomor 774/PM/K1/10/2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, tidak mencantumkan sanksi sebagai konsekuensi pelanggaran, tetapi mereka memastikan akan menindaklanjuti dengan tegas dugaan pelanggaran.

Advertisement

Berbagai aktivitas menyerupai kampanye yang dilarang meliputi pertemuan warga dan juga penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, kampanye via media sosial, dan aktivitas-aktivitas lain berkaitan dengan kegiatan kampanye juga dilarang.

Sebaliknya, sebelum 28 November 2023, Bawaslu menyatakan masa ini merupakan masa sosialisasi. Sementara itu sesuai dengan ketentuan soal sosialisasi, Bawaslu mengimbau agar partai politik maupun caleg memasang alat peraga sosialisasi (APS) memperhatikan tempat yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.

Sesuatu ketentuan, sebelum masa kampanye dimulai, sosialisasi hanya dapat melalui pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai. Dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu.

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif