by Redaksi - Espos.id Solopos - Jumat, 30 Juli 2010 - 17:00 WIB
Pihaknya mendesak agar revisi UU No 5 Tahun 1992 tetap menegaskan bahwa bangunan cagar budaya berada langsung di bawah negara. “Posisi Pemkot atau Pemda adalah pengelola. Namun, pengendali utamanya tetap negara sebagai pemilik,” kata anggota KPCBN, Ali Saifullah kepada Espos di Pasar Kliwon, Jumat (30/7).
Desakan tersebut disampaikan KPCBN kepada komisi XI DPR RI terkait revisi UU No 5 Tahun 1992. Pasalnya, kata Ali, wacana yang sekarang sedang berkembang ialah agar cagar budaya dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing sebagai konsekuensi dari era otonomi daerah.
Dan hal tersebut dinilai sebagai ancaman serius bagi keberadaan bangunan-bangunan cagar budaya yang saat ini berserakan, tak terkecuali benteng Vastenburg. “Arus yang sekarang tengah berkembang seperti itu. Makanya, kami menolaknya,” katanya.
Menurut Ali, jika cagar budaya diserahkan kepada daerah, bukan mustahil bakal terjadi ‘perselingkuhan’ antara para pejabat setempat dengan pengusaha atau orang berkuasa lainnya. Sehingga, kepentingan publik warga terkalahkan oleh kekuasaan dan uang. “Padahal, semangat revisi UU tersebut ialah agar cagar budaya bisa dinikmati masyarakat luas untuk warisan anak cucu kelak, bukan dikuasai swasta,” terangnya.
asa