Langganan

KORUPSI BOYOLALI : Sekda Jenguk Tersangka Kasus Bendung Penggung - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Septhia Ryanthie Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 8 Agustus 2014 - 16:30 WIB

ESPOS.ID - Sekda Boyolali, Sri Ardiningsih. (Dok/JIBI/Solopos)

Esposin, BOYOLALI—Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Sri Ardiningsih bersama beberapa pejabat Pemkab Boyolali menjenguk lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bendung Penggung, Desa Karangjati, Wonosegoro, Boyolali, di Rumah Tahanan (Rutan) Boyolal, Jumat (8/8/2014). Apa maksud dan tujuannya?

Ditemui wartawan selepas kunjungan ke Rutan Boyolali, Sekda mengatakan kunjungan tersebut merupakan bentuk kesetiakawanan sesame PNS Boyolali terhadap Haryono dan kawan-kawan.

Advertisement

Seperti diketahui, dari lima tersangka kasus itu, salah satunya kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Boyolali, Haryono Samsuatmojo.

Sedangkan tiga pegawai negeri sipil (PNS) lainnya, Yuniarto Eko Pramono yang saat ini menjabat Kasi Pembangunan dan Prasarana Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUESDM) Boyolali, serta Bagus Harto Wiyono dan Suhadi. Satu tersangka lainnya, Sunardi, pensiunan PNS.

“Kami hanya memberikan support, memberikan dukungan moral kepada teman-teman yang saat ini kebetulan sedang menghadapi permasalahan hukum. Ini sebagai bentuk kesetiakawanan sesame PNS di Boyolali,” ungkap Sekda.

Advertisement

Pihaknya berharap selama menjalani proses hukum, Haryono dan kawan-kawan menjalani dengan tabah dan baik.

“Yang jelas kami berharap dan mendoakan semoga teman-teman dapat menjalani proses hukum ini dengan tabah dan senantiasa dalam kondisi yang sehat,” imbuhnya.

Sekda membenarkan tidak ada pendampingan hukum dari Pemkab Boyolali yang diberikan kepada empat PNS yang terseret kasus dugaan korupsi proyek Bendung Penggung tersebut. Termasuk menunjuk pengacara atau kuasa hukum dari KORPRI, diakui Sekda, hal itu juga tidak bisa dilakukan mengingat dalam tubuh KORPRI sendiri belum ada lembaga bantuan hukum.

Advertisement

Terhadap proses hukum para tersangka, Sekda menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali dan pengadilan.

“Itu kan kewenangan Kejari dan Pengadilan. Kami serahkan sepenuhnya kepada mereka,” tandasnya.

 

Advertisement
Hijriyah Al Wakhidah - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif