by Rudi Hartono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Minggu, 19 Januari 2014 - 16:45 WIB
Jaksa selaku pengacara negara bakal memperingatkan mereka agar segera mengambalikan uang negara sesuai komitmen awal.
Kasidatun Kejari Solo, Ali Sun Haji, saat dihubungi Esposin, Minggu (19/1/2014), menyampaikan hingga akhir pekan lalu pihaknya belum menerima pengembalian uang negara dari mereka.
Padahal, mereka sebelumnya telah berkomitmen akan mengembalikan atau setidaknya mengangsur mengembalikan uang negara, awal Januari. Oleh karena itu, Ali memandang perlu mengirim surat resmi untuk memperingatkan mereka agar segera memenuhi komitmen.
“Hingga tanggal 16 pekan lalu kami belum menerima pengembalian uang negara dari satu pun mantan anggota DPRD. Mereka juga tak memberi alasan yang jelas mengapa tak memenuhi komitmen. Atas dasar itu saya telah memerintahkan anggota staf untuk membuat surat peringatan bagi mereka,” jelas Ali tanpa menyebut identitas mereka.
Ia menginformasikan, selain 10 eks legislator yang belum memenuhi komitmen, ada enam mantan anggota dewan yang sudah beritikad baik mengembalikan uang negara.
Mereka mengembalikan uang negara sebesar Rp30 juta. Salah satu dari mereka, Honda Hendarto, mengembalikan uang negara sebesar Rp23 juta. Sedangkan dari lima orang lainnya, yakni Krismas Irmono, Mardikun, H. Udiyanto Kusrin, Bambang Priyono, dan Bambang Sugiyatmadi, terkumpul Rp7 juta.
Hingga kini uang negara yang telah dikembalikan para tersangka kasus korupsi APBD 2003 itu sebesar Rp619.675.000. Adapun uang negara yang harus mereka kembalikan Rp1,4 miliar.
Pada kesempatan sebelumnya Ali selaku jaksa pengacara negara mengundang 19 mantan anggota DPRD, termasuk satu orang yang telah melunasi kewajibannya, yakni Husein Syifa.