by Danang Nur Ihsan - Espos.id Solopos - Sabtu, 27 Februari 2021 - 19:00 WIB
Esposin, SOLO -- Tangan kanan bocah asal Sukodono, Sragen, Jawa Tengah, Muhammad Fauzi, 5, harus diamputasi karena malapraktik oleh terapis di sebuah tempat pengobatan alternatif. Selama ini pengobatan tradisional seperti sangkal putung hingga tukang pijat kerap jadi jujugan bagi warga Jawa Tengah termasuk Sragen.
Tangan kanan bocah yatim itu melepuh diduga akibat malapraktik atau kesalahan penanganan patah tulang oleh terapis di sebuah tempat pengobatan tradisional di Sragen, Jawa Tengah.
Korban mengalami kecelakaan saat bermain dengan teman-temannya hingga patah tulang. Karena tidak punya cukup biaya untuk berobat ke rumah sakit, pihak keluarga dan para tetangga menyarankan Fauzi dibawa ke sebuah pengobatan alternatif di Kecamatan Gesi.
Baca Juga: Ada Kasus Malapraktik, Wabup Sragen Ancam Tutup Pengobatan Alternatif Tak Berizin!
Baca Juga: Ada Kasus Malapraktik, Wabup Sragen Ancam Tutup Pengobatan Alternatif Tak Berizin!
Alih-alih sembuh, tangan kanan Fauzi justru melepuh setelah tiga hari diterapi. Dia kemudian dibawa ke RS Karima Utama Kartasura, Sukoharjo. Dokter akhirnya mengaputasi tangan Fauzi.
Kejadian yang menimpa Fauzi itu gambaran masih banyaknya warga yang memanfaatkan pengobatan tradisional. Potret warga yang mengakses pengobatan atau kesehatan tradisional di Jawa Tengah terekam dalam Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Jawa Tengah 2018. Dari hasil riset itu diketahui sebanyak 32,98% warga Jawa Tengah memanfaatkan pengobatan tradisional.
Baca Juga: Ditabrak KRL Solo – Jogja hingga Terpental 8 Meter, Warga Ceper Klaten Meninggal
Ketiga, keterampilan olah pikir/hipnoterapi seperti meditasi. Keempat adalah keterampilan energi adalah teknik pengobatan dengan menggunakan lapangan energi baik dari luar maupun dari dalam tubuh itu sendiri misalnya tenaga dalam dan prana.
Berikut pelayanan kesehatan tradisional di Jawa Tengah yang kerap dimanfaatkan warga per kabupaten/kota sesuai hasil Riskesdas Jawa Tengah 2018.
Kementerian Kesehatan mengakui tentang keberadaan pengobatan tradisional merupakan salah satu unsur budaya yang tumbuh secara turun-temurun di kalangan masyarakat. Namun, dalam praktiknya diperlukan pengawasan oleh pemerintah agar aman bagi masyarakat.
Baca Juga: Merasa Tak Adil, Pekerja Seni Bacakan Surat Terbuka, Begini Isinya
Di Indonesia, kesehatan tradisional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009. Pada pasal 48 disebutkan bahwa salah satu dari 17 upaya kesehatan komprehensif adalah pelayanan kesehatan tradisional.
Masyarakat di Indonesia termasi Jawa Tengah pun diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan pengobatan atau kesehatan tradisional. Namun, harus dapat dipertanggungjawabkan, mempertimbangkan keamanan, dan selalu dibina dan diawasi pemerintah.