Langganan

KINERJA PNS KLATEN : Tersangkut Kasus Hukum, 2 PNS Klaten Dipecat - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Taufiq Sidik Prakoso Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 5 Januari 2016 - 10:15 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Kinerja PNS Klaten ini terkait pemberhentian dua PNS setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Esposin, KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memberhentikan dua PNS lantaran tersangkut kasus hukum. Informasi yang dihimpun, dua PNS yang diberhentikan itu salah satunya berinisial EW, 57, guru sebuah SD negeri di Kecamatan Pedan.

Advertisement

Ia diberhentikan dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah terbukti melakukan perbuatan asusila kepada gadis di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan sejak gadis tersebut masih menjadi muridnya di SD.

Selain itu, PNS berinisial AK, 35, dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat. PNS yang berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan itu tersangkut kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan korban lebih dari satu orang.

Ia dinyatakan bersalah berdasarkan hasil persidangan di PN Klaten dan dijatuhi hukuman 2 tahun tiga bulan. SK pemberhentian kepada dua PNS itu sudah keluar pada Desember 2015.

Advertisement

Kasubid Disiplin Pegawai Bidang Umum BKD Klaten, Puguh Hargo Wibowo, mengatakan sanksi dijatuhkan setelah ada keputusan dari pengadilan. Pemberian sanksi berdasarkan keputusan tim penegak disiplin PNS terdiri dari BKD, Bagian Hukum, Inspektorat, serta Bagian Pemerintahan.

Terkait pemberhentian PNS dengan tidak hormat, Puguh mengatakan PNS tersebut kehilangan hak pensiun. “Sementara bila diberhentikan dengan hormat, masih bisa mendapatkan hak pensiun bila masa kerja sudah di atas 20 tahun dan usia di atas 50 tahun. Untuk masa kerja AK kurang dari 20 tahun, artinya dia tidak mendapatkan pensiun,” kata Puguh saat ditemui wartawan di Setda Klaten, Senin (4/1/2016).

Selain dua PNS yang diberhentikan itu, terdapat lima PNS mendapatkan sanksi berat selama 2015. Berdasarkan data yang dihimpun terdapat dua pejabat yang mendapatkan sanksi pembebasan dari jabatan alias di-nonjob-kan.

Advertisement

Selain itu, terdapat seorang staf mendapatkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sebanyak dua guru juga mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan fungsional guru. “Yang jelas mereka dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena melanggar PP No. 53/2010,” kata Puguh.

Kepala BKD Klaten, Edy Hartanta, mengatakan selama ini pembinaan kepada PNS terus dilakukan. Hal itu termasuk kepada mereka yang mengajukan izin bercerai.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif