by Mariyana Ricky P.d - Espos.id Solopos - Selasa, 22 Februari 2022 - 20:38 WIB
Esposin, SOLO -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar kepolisian mencantumkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk jadi syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu, syarat serupa berlaku untuk jual beli tanah, hingga umrah dan haji.
Aturan tersebut membuat warga Solo yang berada di ambang batas antara tak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan namun belum bisa beralih menjadi penerima bantuan iuran (PBI). Mereka khawatir layanan-layanan itu tak bisa diakses.
Salah seorang warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo, Edi Sutopo, mengaku menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama sembilan bulan pada 2021. Lantaran butuh saat kondisi kesehatannya menurun awal 2022 lalu, ia pun berusaha mengalihkan status kepesertaan dari mandiri menjadi PBI ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Mayoritas RS Kota Solo Belum Manfaatkan Klaim di Muka
Proses pengalihan itu berlangsung cukup lama, sehingga ia terpaksa melunasi tunggakan. Beruntung, salah seorang kerabat bersedia membayar tunggakan tersebut, sehingga ia bisa langsung memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Informasinya kalau JKN-KIS sudah ditanggung PBI Pemkot, saya bakal dikabari. Tapi, sampai saat ini belum ada kabar. Kebetulan belum memanfaatkan lagi. Kali terakhir menggunakan, statusnya masih mandiri, belum PBI. Kartu BPJS Kesehatan masih di saya, meski belum menjadi tanggungan pemerintah,” terangnya saat dihubungi Esposin, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Jadi Kartu Sakti, Begini Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan
Camat Banjarsari, Beni Supartono Putro, mengaku belum mengecek jumlah permohonan peralihan iuran BPJS Kesehatan mandiri ke PBI. “Saya belum mengecek, tapi pasti banyak, mengingat dari tenaga kontrak kecamatan seperti tenaga angkut sampah di lingkungan kecamatan saya saja banyak yang pensiun,” jelasnya.
Selama ini, Beni mengatakan BPJS Kesehatan mereka ditanggung pemerintah, sehingga otomatis saat pensiun mereka harus jadi peserta mandiri, sementara kondisi ekonomi mereka kurang baik. Belum dari warga yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, menyebut PBI BPJS Kesehatan tak seluruhnya ditanggung Pemkot. Banyak pula yang bersumber dari APBN, utamanya yang sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Bos BPJS Kesehatan: Banyak Regulasi Mewajibkan Jadi Peserta JKN-KIS
Ning, panggilan akrabnya, menjelaskan masyarakat bisa mengajukan permohonan menjadi PBI Pemkot Solo dengan melampirkan sejumlah syarat, salah satunya surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Syarat hampir serupa juga berlaku untuk pengajuan PBI pemerintah pusat.
“Sejak sebelum aturan itu diterapkan, sebenarnya saya sudah mengimbau masyarakat yang belum memiliki JKN-KIS untuk mendaftar. Jangan karena bakal digunakan untuk syarat mengakses layanan, baru mendaftar,” ucap Ning.