Langganan

KELUARGA BERENCANA: Pemdes Diminta Siapkan Anggaran Operasional PPKBD - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Kurniawan Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Senin, 10 September 2012 - 23:45 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

KARANGANYAR--Pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan di Bumi Intanpari diminta menganggarkan dana untuk program keluarga berencana (KB).

Advertisement

Dana tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) masing-masing. Konsep detail meliputi landasan hukum, mekanisme dan peruntukan anggaran sedang dikaji Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (BP3AKB) Karanganyar.

Kepala BP3AKB Karanganyar, Agus Heri Bindarto, saat ditemui espos.id di sela pelatihan bidan di Akbid Mitra Husada, Senin (10/9/2012), mengatakan dana dari desa akan digunakan untuk menambah anggaran operasional pembantu pembina KB desa (PPKBD). Pasalnya dana operasional PPKBD dari APBD kabupaten masih jauh dari kata ideal. Dia merinci dana operasional satu PPKBD tahun 2011 hanya Rp5.000/bulan.

Kendati angkanya naik menjadi Rp10.000/bulan tahun ini tetap masih jauh dari standar. Sehingga dalam APBD perubahan angkanya dinaikkan lagi menjadi Rp20.000/bulan/orang selama setahun.

Advertisement

“Merujuk APBD perubahan, operasional PPKBD per bulan ditetapkan Rp20.000. Setiap PPKBD akan mendapat rapelan dana operasional untuk delapan bulan pertama 2012 saat pembayaran ketiga Desember mendatang. Sebab pembayaran dana operasional PPKBD dilakukan empat bulan sekali,” katanya.

Kendati terus mengalami peningkatan, Agus menyatakan dana operasional PPKBD perlu ditambah. Sebab PPKBD merupakan pilihan paling logis untuk diberdayakan di tengah situasi minimnya petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) saat ini.

Senada Kabid KB BP3AKB, Ahmad Hery Pranoto dan Kepala UPT Informasi gender dan KB BP3AKB, T Rohman. Menurut mereka pendekatan yuridis hukum pengalokasian dana operasional PPKBD dalam APBDes perlu dilakukan. Tujuannya sebagai payung hukum dan terdorongnya program KB di desa.

Advertisement

“Menurut saya perlu adanya payung hukum, bisa berupa surat edaran (SE) bupati. Sebab dulu 177 PPKBD ditetapkan berdasar SE bupati. Selain itu menurut saya perlu adanya advokasi atau pembekalan perangkat desa mengenai pentingnya program KB,” urai T Rohman. Mengenai nilai atau persentase APBDes untuk operasional PPKBD menurut Ahmad Hery bisa di kisaran lima persen. Di sisi lain revitalisasi program KB juga terus dilakukan BP3AKB dengan cara bekerja sama dengan manajemen sejumlah perusahaan.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif