by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Senin, 22 Juli 2024 - 13:16 WIB
Esposin, SRAGEN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen merilis capaian kinerja selama Januari-Juli 2024 pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 2024, Senin (22/7/2024). Capaian kinerja itu diketahui dari serapan anggaran hingga Juni mencapai 57,95%.
Dalam rilis itu juga diungkapkan kasus pembangunan kolam renang Guworejo dan pembangunan jalan di Mondokan masuk penyidikan.
Serapan anggaran tersebut menyebar di enam seksi/bagian yang meliputi Bagian Pembinaan, Seksi Intelijen, Seksi Tindak Pidana Umum, Seksi Tindak Pidana Khusus, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Berdasarkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2024, Kejari mengelola dana Rp10.858.229.000 dengan serapan sampai Juni 57,95%.
Kepala Kejari Sragen (Kajarj) Virginia Hariztavianne saat bertemu wartawan, Senin, mengatakan hasil penerimaan negara bukan pajak (PMBP) hingga Juni senilai Rp272,71 juta. Penyerapan anggaran di Bagian Pembinaan terhitung paling tinggi memcapai 60,66%. Dia menerangkan untuk seksi intelijen serapan anggarannya 47,42% dengan kegiatan di antaranya Jaksa Masuk Sekolah; Jaksa Menyapa; Penerangan Hukum; Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem); dan penyelidikan serta seterusnya.
"Kemudian di Seksi Pidum serapannya 43,82% dengan penanganan kasus pidana umum. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [SPDP] hingga 18 Juli 2024 sebanyak 146 kasus. Untuk penyidikan tahap 1 sebanyak 117 kasus dan penyidikan tahap 2 sebanyak 96 kasus. Kemudian Seksi Pidum juga membentuk Balai Rehabilitasi Penyelahgunaan Narkoba dengan menggandeng Yayasan Lentara Bangsa Indonesia [YLBI] Tanon, Sragen," jelasnya.
Virginia mengatakan ada tiga orang yang menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan narkoba. Dia melanjutkan Seksi Pidum juga membentuk Rumah Restorative Justice di 196 desa dan 12 kelurahan di Sragen. Dia melanjutkan untuk capaian seksi Pidsus ada dua kasus yang masuk dalam penyidikan, yakni di Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, terkait dengan pembangunan kolam renang.
Kasus kedua terkait dengan pembangunan dan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana perdesaan di Kecamatan Mondokan yang bersumber dari dana bantuan keuangan Provinsi Jateng 2022.
"Kasus yang sudah masuk penuntutan juga ada dua yakni pendaftaran tanah sistematis lengkap [PTSL] di Desa Trombol, Mondokan, Sragen, 2018, dengan terdakwa S dan penggunaan Dana Badan Usaha Milik Desa Pungsari, Plupuh, Sragen, dengan terdakwa JS," jelasnya.
Kemudian di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, ujar Kajari, selama 2024 melakukan pendampingan hukum di Desa Tempelrejo, Mondokan, terkait dengan penyerobotan tanah kas desa. Selain itu, Virginia mengatakan Kejari juga memberi bantuan hukum non litigasi dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp87,599 juta. "Selain itu juga pendampingan hukum terjadap proyek milik Pemkab Sragen," ujarnya.