Langganan

Kecelakaan Tunggal saat Bawa Puluhan Miras, Sales Roti Ditangkap Polisi Solo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Kurniawan  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 3 Mei 2023 - 12:36 WIB

ESPOS.ID - Tim Sparta Polresta Solo menangkap TA, 34, seorang sales roti asal Baturan, Colomadu, Karanganyar, karena membawa puluhan botol minuman keras, Rabu (3/5/2023) dini hari. (Istimewa)

Esposin, SOLO—Seorang sales roti berinisial TA, 34, ditangkap Tim Sparta Polresta Solo karena kedapatan mengangkut puluhan botol minuman keras, Rabu (3/5/2023) dini hari.

TA diketahui merupakan warga Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan adanya penangkatan TA sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Slamet Riyadi Solo.

Advertisement

Lokasi penangkapan TA tepatnya di Simpang Gendengan, atau tidak jauh dari Mapolresta Solo. Pelaku diamankan Tim Sparta berawal dari adanya informasi masyarakat terkait kejadian kecelakaan tunggal lalu lintas. Kecelakaan itu dengan korban TA.

Pemicu kecelakaan tersebut diduga kuat karena TA yang tidak bisa mengendalikan kendaraannya dikarenakan pengaruh miras. “TA diamankan Tim Sparta berawal dari informasi masyarakat adanya kecelakaan tunggal di Simpang Gendengan,” ujar dia.

Setelah mendapatkan informasi itu Tim Sparta langsung meluncur ke lokasi kejadian. Benar saja, Tim Sparta mendapati sebuah sepeda motor yang mengalami kecelakaan tunggal. Tim Sparta juga mendapati TA dalam kondisi sempoyongan karena pengaruh miras.

Advertisement

Beruntung TA tidak mengalami luka berarti akibat kecelakaan lalu lintas yang baru saja dialaminya. Tapi, petugas dibuat kaget dengan adanya puluhan botol miras di kendaraan yang dibawa TA. Total 67 botol miras jenis ciu kemudian diamankan petugas.

“Dari lokasi kejadian Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa 67 botol minuman keras dari pelaku, di antaranya 42 botol ciu ukuran 1500 mililiter, 13 botol ciu jenis leci ukuran 1500 ml dan 12 botol ciu jenis klutuk ukuran 1500 ml,” ungkap dia.

Arfian menjelaskan selanjutnya TA dan barang bukti miras diamankan ke Mapolresta Solo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring. Sedangkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengajak partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian di masyarakat.

Advertisement

Bila diketahui adanya penyakit masyarakat berupa miras, narkoba, perjudian dan prostitusi, agar melapor ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo 081-129-57110. Warga juga bisa melapor ke nomor WhatsApp (WA) Kapolresta Solo di 082-16715-7000.

 
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif