by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Kamis, 6 Februari 2020 - 13:59 WIB
Esposin, SRAGEN — Penyidik Satreskrim Polres Sragen menyerahkan dua tersangka dan berkas barang bukti kasus dugaan pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jilid II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (6/2/2020).
Dua tersangka yang diserahkan ke Kejari itu Agus Tiyono, perangkat Desa Tanggan, Gesi, dan Supriyanto, warga Puro, Karangmalang.
Supriyanto yang diketahui sebagai pengurus partai politik itu datang bersama penyidik Polres Sragen langsung masuk ke ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi. Sementara Agus Tiyono mengenakan masker masuk ke ruangan belakangan bersama jaksa.
Henri Sukoco, saat ditemui wartawan di depan ruang Kasi Pidsus Kejari Sragen, menjelaskan bukti-bukti atas kasus tersebut berupa kuitansi.
Dia menjelaskan ada enam kelompok tani (Poktan) di Gesi mendapat bantuan alsintan lewat dua tersangka tersebut. Dia mengatakan uang yang diterima dua tersangka itu sebenarnya merupakan uang tanda terima kasih.
Henri tak mengetahui secara pasti uang yang diterima Agus.
Dia mengatakan enam Poktan yang menerima traktor itu sebenarnya sudah masuk dalam daftar penerima bantuan di dinas. “Kalau tidak masuk daftar di dinas ya mungkin tidak dapat bantuan juga. Supri menerima uang itu setelah bantuan traktor diterima Poktan," kata dia.
Dia mengatakan posisi Agus yang berhubungan dengan poktan di wilayah Gesi. Dia menjelaskan bantuan itu diberikan pada 2016-2017 dan hampir bersamaan dengan pemberian bantuan alsintan tahap I.
Saat ditanya soal keterangan kalau tidak memberi uang tidak dapat bantuan secara tidak langsung dibantah Henri. Dia mengatakan Agus menerima uang dari Poktan setelah bantuan turun.