Langganan

Kasus Pesilat Meninggal, Ibu Korban Yakin Penganiaya Anaknya Lebih dari 1 Orang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Senin, 15 Juli 2024 - 18:49 WIB

ESPOS.ID - Warga dan keluarga pesilat MJAP, 15, berziarah ke makam korban di permakaman umum Kecamatan Miri, Sragen, Senin (15/7/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Esposin, SRAGEN -- Suyatmi, 40, meyakini pelaku penganiayaan yang mengakibatkan anaknya, MJAP meninggal saat berlatih silat lebih dari satu orang.

Tak terima dengan kepergian mendadak sang anak, Suyatmi menuntut polisi mengusut kasus ini secara tuntas.

Advertisement

Suyatmi menjadi orang yang paling terpukul setelah mendapatkan kenyataan anaknya, MJAP, 15, meninggal saat berlatih bela diri di Miri, Sragen, Jawa Tengah, Minggu (14/7/2024).

Ibu dari empat anak ini meyakini buah hatinya tersebut meninggal secara tak wajar. Pasalnya, MJAP selama ini tidak pernah menderita sakit.

“Saat itu saya di Solo juga dan mendapat kabar anak saya meninggal dunia di RSUD dr. Soeratno Gemolong, Sragen. Katanya anak saya mengalami sesak napas, padahal anak saya tidak punya riwayat sesak napas. Saya bertanya-tanya kenapa sampai di RSUD Gemolong sudah meninggal dunia dengan luka lebam di bagian dahi dan pipi,” jelasnya seperti dikutip Esposin, Senin (15/7/2024).

Advertisement

Suyatmi mengaku tiba di RSUD Gemolong pada Minggu pukul 21.30 WIB setelah dikabari bapaknya atau kakek korban.

Saat melihat anaknya, Suyatmi tidak tahu kalau ada luka di tubuhnya karena masih memakai baju.

“Saya yang meminta agar jenazah anak saya diautopsi karena pamitnya dari rumah itu latihan pencak silat kok terjadi seperti ini. Kami mengetahui luka di tubuh itu diduga di ulu hati. Kalau di bagian dada enggak mungkin,” kata dia.

Dia mengatakan latihan digelar di sebuah halaman sekolah dasar (SD).

Advertisement

Baik Suyatmi dan Suwondo belum mengetahui hasil autopsinya. Dia menyatakan anaknya dari rumah kondisi sehat tahu-tahu meninggal dengan luka lebam.

Suyatmi curiga pihak yang memukul anaknya lebih dari satu orang.

“Saya berharap kasus itu ditangani jalur hukum. Kami tidak terima,” jelasnya.

Satu Tersangka

Sementara itu, aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya siswa SMP pascalatihan pencak silat di wilayah Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka itu dilakukan dari hasil pemeriksaan sembilan orang saksi dan pengakuan tersangka sendiri.

Advertisement

Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Senin (15/7/2024).

Wikan mengatakan tersangka tersebut berinisial Y, 17, yang masih tetangga beda rukun tetangga (RT) dengan korban.

Dia menerangkan awalnya ada 12 orang yang bersepakat untuk latihan bersama.

Dalam latihan itu ada pertarungan adu teknik dan jurus.

Advertisement

"Giliran pertama pelaku dan korban mendapat giliran sabung pertama. Keduanya saling menyerang dengan tendangan dan pukulan. Mereka juga saling menangkis. Kemudian pelaku memukul korban di bagian dada sebelah kanan. Setelah terkena pukulan, korban tersungkur ke depan. Saat sabung itu ada wasitnya. Saat jatuh itu teman-teman korban ikut menolong korban dan pelaku juga ikut menolong," jelas Wikan.

Dia menjelaskan saat jatuh itu kemudian korban diminumi air putih.

Tapi korban muntah dan pingsan.

Korban dilarikan ke klinik terdekat tetapi tidak memungkinkan ditangani medis di klinik sehingga dirujuk ke RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen.

"Sesampainya di RSUD Gemolong meninggal dunia," ujarnya.

Wikan melanjutkan polisi sudah memeriksa saksi yang ada di lokasi kejadian. Dari keterangan saksi-saksi, jelas dia, pelaku dan korban sudah bersepakat untuk pertarungan satu lawan satu atau sabung dalam latihan itu.

Advertisement

Dia melanjutkan para saksi juga mengakui kalau korban terkena pukulan sekali dari pelaku lalu terjatuh.

"Para pelaku juga ikut ke klinik dan rumah sakit. Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan menyita barang bukti air mineral dan seragam perguruan," jelasnya.

Wikan menjelaskan adanya lebam di bagian kepala depan itu karena terjatuh.

Dia masih mendalami potensi pelaku lainnya tetapi yang jelas baru satu tersangka yang ditetapkan, yakni inisial Y yang masih anak-anak.

"Kami menerapkan Pasal 80 juncto Pasl 76 UU No. 35/2014 tentang Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal dengan ancaman 15 tahun," ujar dia.

Dia menjelaskan status tersangka tidak ditahan karena masih anak-anak dan ada penjaminnya.

Dia berencana meminta keterangan orang tua korban dan pimpinan perguruan pencak silat terkait.

"Latihannya itu katanya sepekan dua kali," ujarnya.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif