by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Solopos - Kamis, 22 Juli 2021 - 18:20 WIB
Esposin, SRAGEN -- Kasus perkosaan siswa SD oleh pesilat di Sukodono, Sragen, hingga kini belum ada penetapan tersangka meski identitas pelaku sudah jelas.
Ketua LBH Mawar Saron, Andar Beniala Lumbanraja, mengaku mendapat informasi polisi masih kekurangan saksi. Andar kembali mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen, Kamis (22/7/2021).
Maksud kedatangannya untuk menanyakan kelanjutan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap W, 9, siswi SD di Sukodono oleh oknum pesilat, S, 38, pada 10 November 2020 silam.
Baca Juga: Warga Desa Jenar Takut Ikut Vaksinasi Covid-19, Diduga Termakan Hoaks
Baca Juga: Warga Desa Jenar Takut Ikut Vaksinasi Covid-19, Diduga Termakan Hoaks
“Ternyata memang ada pergantian Kanit [Pelayanan Perempuan dan Anak/PPA] yang membuat penyidikan perkara ini lamban. Saya bilang lamban karena kasus ini terjadi pada 10 November dan sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” ujar Andar kepada Esposin.
Kepada Andar, penyidik juga beralasan, penanganan kasus perkosaan oleh pesilat Sragen itu masih membutuhkan tambahan saksi. Keterangan salah satu saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berbeda dengan keterangan saksi tersebut saat klarifikasi awal.
Baca Juga: Putus Asa Sakit Menahun, Kakek-Kakek di Karangmalang Sragen Tenggak Racun Serangga
“Saya kira bukti dan saksi sudah lebih dari cukup. Tapi mengapa belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini? Mudah-mudahan setelah ada tambahan saksi, ada progres yang baik dalam penyidikan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Unit PPA Satreskrim Polres Sragen sudah menaikkan status penanganan kasus perkosaan siswi SD oleh pesilat di Sukodono dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Maret lalu.
Baca Juga: Akhirnya Kades Jenar Terima Vaksin Covid-19, Disuntik Langsung Bupati Sragen
Kendati begitu, empat bulan berselang, polisi belum juga menetapkan S, 38, sebagai tersangka. Pria yang merupakan anggota salah satu perguruan silat di Sukodono itu masih berkeliaran dan menghirup udara bebas.
Belum adanya penetapan tersangka membuat orang tua korban, melalui pengacaranya dari LBH Mawar Saron Solo, mengadu ke aktivis perlindungan anak, Seto Mulyadi alias Kak Seto.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Edi Suryana, belum bisa dimintai konfirmasi terkait perkembangan penyidikaan perkara kekerasan seksual terhadap anak itu.