by Rudi Hartono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Kamis, 21 November 2013 - 04:25 WIB
Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, saat gelar tersangka di Mapolresta, Rabu (20/11), mengungkapkan penyidik sudah mengincar kedua pemuda itu sejak beberapa bulan lalu. Informasi yang didapat, keduanya kerap mengonsumsi SS secara bersama-sama.
Mereka memesan barang haram itu dari seseorang melalui komunikasi telepon. Setelah itu keduanya mengambil SS di lokasi yang telah disepakati antara pemesan dan penerima pesan.
“Seusai mengambil SS pesanan di Sumber, mereka kami tangkap. Saat digeledah kami menemukan satu paket kecil berisi SS. Selain itu kami juga menyita satu unit ponsel milik tersangka Kiki yang digunakannya sebagai sarana memesan SS. Satu unit Yamaha Mio berpelat nomor AD 6392 FS yang digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengambil SS juga kami sita sebagai barang bukti,” urai Sis mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.
Para pemuda itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan atau 12 tahun.
Sementara itu, tersangka Kiki kepada wartawan mengaku menjadi pecandu SS sejak lima bulan lalu. Kali pertama ia mengetahui ada orang yang bisa menyediakan SS secara tak sengaja. Ia mendapatkan nomor ponsel penyedia SS saat mengecek memori kontak di ponsel mendiang bapaknya.
Bapaknya sebelum meninggal dunia merupakan pengguna SS. Selanjutnya ia mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada orang itu. Tanpa diduga orang tersebut mengirimkan SS pesanannya.
“Nama orang itu Tri. Saya enggak tahu rumahnya di mana, soalnya enggak pernah ketemu dia. Saya memesan SS selalu melalui SMS saja. Saat kali pertama mencoba mengonsumsi bersama Yanuar, untuk iseng saja. Tapi lama-lama ketagihan,” aku Kiki.
Tersangka Yanuar mengaku menjadi pemakai SS karena terpengaruh ajakan Kiki. Semula ia hanya iseng mencoba SS bersama Kiki. Namun, lanjut dia, efek SS tersebut disebutnya membuatnya merasa nyaman. Ia pun menjadi ketagihan.