by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Solopos - Senin, 15 Maret 2021 - 15:25 WIB
Esposin, SRAGEN -- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen menaikkan status penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sukodono dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kendati begitu, polisi belum menetapkan S, 38, oknum pesilat yang dilaporkan telah memperkosa W, bocah usia sembilan tahun di sebuah rumah kosong di Sukodono pada November 2020 lalu sebagai tersangka.
“Betul, sudah [naik] ke tahap penyidikan. Tapi, S belum jadi TSK [tersangka]. Soal TSK masih penyelidikan,” ucap Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada Esposin, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Bocah 9 Tahun di Sragen Diperkosa Oknum Pesilat di Hadapan Orang Lain
Sebagai tindak lanjut dari naiknya status penanganan perkara ke tahap penyidikan itu, Unit PPA Polres Sragen telah meminta klarifikasi kembali kepada W pada Senin pagi.
W datang dengan didampingi kedua orang tua dan kuasa hukumnya dari LBH Mawar Saron Solo, Desideria Anindita Sari.
“Kami mengapresiasi kerja cepat dari PPA Polres Sragen. Pada 2 Maret lalu kami dipanggil ke Polda. Sekarang, status penanganan sudah naik ke tahap penyidikan. Berarti ini jadi perhatian khusus dari PPA. Ini tentu jadi kabar baik buat kami karena ada progres penanganan perkara,” ujar Desideria saat ditemui Esposin di halaman Mapolres Sragen.
Baca juga: Penemuan Jasad Bayi Misterius Dalam Tas Gegerkan Warga Sine Sragen
Jika tidak segera ditahan, ungkap dia, dikhawatirkan S akan mengulangi perbuatannya sehingga jumlah korban bisa bertambah.
“Sekarang memang belum ada tersangka, harapan saya polisi segera tetapkan tersangka. Setelah itu langsung ditahan supaya dia tidak bebas berkeliaran,” tegas Desideria.
Baca juga: Gelar Perkara di Semarang, Kasus Kekerasan Seksual oleh Pesilat Sukodono Sragen Ditangani Polda?