Langganan

Kasus Kecelakaan Maut Flyover Manahan, Satlantas Solo Kebut Lengkapi Berkas

by Ahmad Kurnia Sidik  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:29 WIB

ESPOS.ID - Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat menjelaskan terkait tindak lanjut kasus kecelakaan maut flyover Manahan di Mapolresta Solo, Selasa (1/10/2024) siang.

Esposin, SOLO -- Proses hukum kasus kecelakaan maut antara mobil dan sepeda motor di flyover Manahan Solo pada Rabu (4/9/2024) lalu terus berlanjut. Satlantas Polresta Solo sudah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Namun, berkas tersebut dikembalikan lagi ke Satlantas karena belum lengkap (P19). Penyerahan berkas tahap pertama itu dilakukan Satlantas Polresta Solo pada Jumat (13/9/2024) lalu.

Advertisement

“Seperti sejak awal kami [Polresta Solo] sampaikan akan melaksanakan setiap proses hukum atas laka itu. Beberapa waktu lalu sudah kami limpahkan [ke Kejari Solo] yang pertama dan setelah dipelajari oleh kejaksaan ternyata masih ada beberapa yang harus kami lengkapi sehingga diberi petunjuk melalui P-19,” jelas Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat ditemui awak media di Mapolresta Solo pada Selasa (1/10/2024) siang.

Adapun yang harus dilengkapi dalam berkas penyidikan kasus kecelakaan maut di flyover Manahan Solo itu ialah keterangan mengenai kecepatan kendaraan saat kecelakaan maut terjadi. Karena itu, lanjut Iwan, Satlantas akan melibatkan saksi ahli untuk melengkapi berkas penyidikan tersebut.

Advertisement

Dengan begitu, ia berharap kasus hukum peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan perempuan lansia pengendara sepeda motor asal Boyolali meninggal dunia itu bisa diselesaikan atau dilengkapi secepatnya. Setelah pemberkasan selesai, Satlantas akan kembali melimpahkan ke Kejari.

Lalu jika Kejari menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21, Satlantas akan melakukan pelimpahan tahap II yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari. Saat ini, Kapolresta mengatakan tersangka sedang dalam masa penahanan guna proses penyidikan. Tersangka dalam keadaan baik.

Advertisement

“Sesuai prosedur, lama penahanan juga kami perhatikan. Apabila nanti proses berkas perkara itu belum lengkap tapi masa penahanan telah habis maka kami akan menambah masa penahanan tersangka. Tapi sampai saat ini semuanya masih berlangsung dan tidak ada kendala,” jelasnya. 

Terpisah, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, mengatakan yakin bisa menyelesaikan atau melengkapi apa yang kurang dari berkas perkara kecelakaan maut di flyover Manahan, Solo, itu sebelumnya batas waktu yang diberikan Kejari Solo, yakni 14 hari.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara baik secara formil dan materiil sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” kata Kasatlantas Polresta Solo saat dihubungi Espos, Selasa (1/10/2024) siang.

Ia berharap setiap proses hukum yang sedang berlangsung itu tanpa hambatan berarti sehingga secepatnya kepolisian bisa kembali melimpahkan berkas kasus kecelakaan tersebut ke Kejari Solo.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif