by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Minggu, 7 Juni 2020 - 13:50 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Karyawan pabrik tekstil di Sukoharjo berbohong dan membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban begal di perbatasan karena menunggak kredit motor tiga bulan.
Pembuat laporan palsu begal di perbatasan Sukoharjo-Wonogiri itu adalah karyawan pabrik tekstil PT Sritex. Dia bernama Kiki Anjas Feri, 20, warga Pijirejo, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.
Diberitakan sebelumnya, Kiki mengaku menjadi korban begal pada 30 April 2020. Kepada polisi dia mengaku uang Rp2,7 juta miliknya dirampas dua begal. Dia juga mendapat luka akibat senjata tajam saat kejadian di area hutan tersebut.
Terkuak! Karyawan Pabrik Tekstil Korban Begal di Perbatasan Sukoharjo Ternyata Bohong
Namun, berdasarkan penelusuran polisi, laporan begal karyawan pabrik tesktil itu palsu. "Pelaku membuat cerita menjadi korban begal dengan tujuan agar diberi uang kakaknya untuk membayar angsuran kendaraan," jelas Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho, ketika berbincang dengan Esposin, Minggu (7/6/2020).
Lantaran tak memiliki uang, pelaku mengarang cerita dengan membuat laporan palsu menjadi korban begal di wilayah perbatasan Sukoharjo-Wonogiri tepatnya di Dukuh Suwiran, Desa Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, pada 30 April 2020 pukul 21.30 WIB.
Balik ke Perantauan Tanpa Surat, Warga Wonogiri Andalkan Google Maps Lewat Jalan Kampung
Minimnya saksi di lokasi kejadian membuat aparat kepolisian terkelabui dengan laporan tersangka. Polisi bahkan sempat memburu dua orang pelaku, sesuai pernyataan pembuat laporan palsu, ke hutan.
Selain memburu pelaku, aparat penyidik juga mengumpulkan keterangan dari warga sekitar dan tersangka. Namun, keterangan tersangka berubah-ubah.
Orang Tua Harus Tahu, Ini 2 Fase Saat Imunitas Anak Turun Kata Dokter
Seperti laporan uang Rp2,7 juta yang menurut karyawan pabrik tekstil itu diambil dari bank. Saat dilacak ke bank, tidak ada transaksi tersebut. Lalu keterangan berubah lagi, uang yang dibawa diambil dari ATM. Setelah dicek lagi juga tidak ada transaksi dimaksud.
Atas laporan palsu begal oleh karyawan pabrik tekstil itu, Kasatreskrim mengatakan kini terangka diamankan dan mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Pelaku dikenai Pasal 242 dan Pasal 220 KUHP terkait memberikan keterangan dan laporan palsu kepada polisi.
4 Kali Mediasi, 4 Kali Deadlock, Bagaimana Nasib 3.000 Karyawan Tyfountex?