Langganan

Kadus 7 Keyongan Boyolali Dituntut 4,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Dana PBB - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 16 Agustus 2024 - 20:15 WIB

ESPOS.ID - Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, di kantornya, Jumat (26/4/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Esposin, BOYOLALI-Kadus 7 Keyongan Nogosari, Boyolali, yang menjadi tersangka kasus korupsi penyelewengan dana pajak bumi bangunan (PBB) 2015-2018, Dwi Purnomo, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pidana 4,5 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romli Mukayatsyah, mewakili Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, mengungkapkan tim penuntut umum Kejari Boyolali membacakan surat tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (15/8/2024).

Advertisement

Romli mengatakan penuntut umum Kejari Boyolali meminta beberapa hal kepada majelis hakim. Pertama, agar menyatakan terdakwa Dwi Purnomo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No, 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada Dwi Purnomo dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan. Ketiga, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsider tiga bulan," ujarnya, Jumat (16/8/2024).

Permintaan keempat, lanjut Romli, yaitu JPU meminta majelis hakim untuk membebankan kepada Dwi Purnomo membayar uang pengganti sebesar Rp91.971.882. Apabila dalam waktu satu bulan Dwi tidak membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Advertisement

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut. Maka dipidana selama dua tahun penjara," kata dia.

Setelah pembacaan surat tuntutan, beber dia, majelis hakim pengadilan Tipikor Semarang memberikan kesempatan kepada Dwi Purnomo dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Romli mengatakan proses persidangan tindak korupsi yang sedang berjalan di pengadilan Tipikor Semarang adalah wujud nyata komitmen Kejari Boyolali dalam melakukan penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi, khususnya di Boyolali.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, Romli mengatakan modus yang digunakan tersangka yakni dengan tidak menyetorkan uang hasil penarikan PBB warga Desa Keyongan, Nogosari, ke Pemkab Boyolali.  Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Kasus dugaan korupsi ini terungkap berawal dari salah seorang warga setempat yang berencana melakukan jual beli tanah.

Dalam proses administrasinya, warga tersebut terganjal tunggakan pajak yang belum dibayarkan selama kurun waktu tiga tahun mulai 2015 sampai 2018. Sementara warga bersangkutan mengaku selalu patuh membayar PBB.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif