by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Jumat, 14 Agustus 2020 - 10:00 WIB
Esposin, SRAGEN -- Sebanyak 8.739 orang pegawai negeri sipil atau PNS Pemkab Sragen mendapatkan gaji ke-13 dengan total dana senilai Rp38,6 miliar.
Gaji ke-13 tersebut sudah cair dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pada Rabu (12/8/2020) lalu.
Hiii...! Lapangan Tempat Wali Kota Solo Rudy Bermain Sepak Bola Saat Muda Kini Jadi Sarang Ular
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, saat dihubungi Esposin, Kamis (13/8/2020), menyampaikan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44/2020.
Kuasa Hukum Sesalkan Foto Penahanan Bos Semut Rangrang Sragen Beredar di Medsos
Isinya mengatura Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020. Gaji ke-13 tersebut diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN lainnya.
“Nilai gaji ke-13 untuk PNS Sragen itu sesuai dengan ketentuan, sama dengan penghasilan di Juli 2020. Nilainya disesuaikan dengan golongan. Gaji ke-13 itu berupa gaji pokok dan tunjangan tetap. Nilai gajinya bervariasi,” ujarnya.
Positif Covid-19 Dari Klaster Inspektorat Solo Tambah 2 Orang, Kantor Boleh Buka Mulai Jumat
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sragen, Joko Suratno, mengatakan di lingkungan pemerintah desa juga ada gaji-13 tetapi sama dengan tunjangan hari raya (THR).
Sempat Kabur ke Jogja, Pelaku Penganiayaan Guru Ngaji di Gonilan Sukoharjo Akhirnya Ditahan
Untuk gaji ke-13 bagi kepala desa dan perangkat desa, ujar dia, sudah dibayarkan pada Mei lalu sebagai THR karena kades dan perangkat desa tidak menerima gaji ke-14. “Dalam setahun hanya menerima gaji 13 kali,” ujarnya.