Langganan

Ini Penjelasan Kajari Karanganyar soal Kasus Dugaan Korupsi Alsintan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Senin, 29 Juli 2024 - 20:08 WIB

ESPOS.ID - Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila saat diwawancara di kantornya pada Senin (29/7/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Esposin, KARANGANYAR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan aliran dana korupsi penjualan alat industri pertanian atau Alsintan tahun 2021 dinikmati tiga tersangka.

Tiga orang tersangka telah ditangkap dan kini ditahan sebagai tahanan titipan di Mapolres Karanganyar. Ketiga tersangka masing-masing Ignatius Danar, Saiful dan Budi.

Advertisement

Salah satu tersangka bernama Saifup merupakan mantan caleg DPRD Provinsi Jateng dari PKB. Tersangka juga diketahui sebagai staf ahli anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan belum ada tambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi alsintan.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan belum ada tambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi alsintan.

"Kasus ini terus berproses. Ketiga tersangka sudah kami tahan. Saat ini persiapan pelimpahan. Jika dinyatakan lengkap atau P21, kasus ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya, Senin (29/7/2024).

Menurut Kajari Karanganyar ketiga tersangka kasus dugaan korupsi Alsintan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2021, dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir akan penanganan kasus ini. Dia memastikan kasus ini tetap ditangani secara profesional, berdasarkan data dan fakta yang ada. Dia pun mempersilahkan masyarakat mengawasi.

Advertisement

Dia tak memungkiri ada masyarakat yang mempertanyakan tentang dugaan adanya aliran dana kepada anggota DPR, Luluk Nur Hamidah. Dia menegaskan, dari hasil proses penyidikan, tidak ada aliran dana kepada yang bersangkutan. Hasil penjualan Alsintan hanya dinikmati oleh tiga tersangka, salah satunya digunakan tersangka untuk membayar utang. Sehingga tidak ada aliran dana kepada anggota DPR tersebut.

Sejauh ini, Kejari Karanganyar tidak akan memanggil dan meminta keterangan terhadap Luluk Nur Hamidah dalam kasus dugaan korupsi Alsintan ini.

"Kalau memanggil, harus berdasarkan data. Sampai saat ini, belum cukup alasan untuk memanggil yang bersangkutan. Bisa saja kita panggil, tapi urgensinya apa? Jangan sampai kami dinilai mengada-ada," katanya.

Advertisement

Selain perkara dugaan penjualan alsintan, ketiga tersangka juga ditahan atas perkara lain yaitu pungutan liar pengadaan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO). Diketahui dugaan korupsi jual beli alsintan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan. Kemudian tim Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan dan diperoleh adanya potensi kerugian negara senilai Rp333 juta.

Penyidik menemukan unsur tindakan melawan hukum yang menimbulkan potensi kerugian negara. Tindakan melawan hukum ini terjadi karena bantuan mesin combine harvester tahun 2021 diperjualbelikan ke pihak lain. Mesin combine harvester ini merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian yang diberikan melalui aspirasi DPR ke Kelompok Tani Pangrukti V Desa Kaling, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Oleh oknum penerima, bantuan diperjualbelikan ke pihak lain di wilayah Sragen. Bahkan kini bantuan ini telah diperjualbelikan lagi ke pihak ketiga di wilayah Jombang, Jawa Timur.

Advertisement

"Kami sampai sekarang masih mencari keberadaan barang bukti bantuan alsintan. Terakhir di Jawa Timur, tapi dapat info malah sudah di Jawa Barat," kata dia.

Ketiga tersangka itu juga terjerat perkara pungli UPPO yang nilainya mencapai Rp270 juta. Kajari mengatakan total kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka ini berkisar Rp600 juta.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan tim penyidik telah meningkatkan kasus dugaan pungutan liar UPPO, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, jelas Hartanto, ditemukan atau telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan bantuan.

“Dalam kasus ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," katanya.

Menurut Hartanto, kasus ini terjadi pada tahun 2021 lalu. Saat itu, sebanyak 10 kelompok tani mendapat bantuan hibah masing-masing sebesar Rp200 juta untuk pengelolaan pupuk organik di Desa Kaling Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Dikatakannya, setelah bantuan hibah disalurkan, salah satu pengurus meminta jasa atas dicairkannya bantuan dari pemerintah tersebut. Masing-masing kelompok tani dimintai uang jasa antar Rp30 juta sampai Rp50 juta.

“Ada lima kelompok tani yang terkonfirmasi dimintai uang jasa. Kasus ini terus kami kembangkan,” katanya.

 
Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif