by Tri Rahayu Kaled Hasby Ashshidiqy - Espos.id Solopos - Jumat, 27 Januari 2023 - 11:23 WIB
Esposin, SRAGEN — Para perangkat desa (perdes) di Kabupaten Sragen kembali menuntut Pemkab merevisi Peraturan Bupati No. 67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan tersebut dinilai merugikan mereka. Ada beberapa pasal yang ingin mereka ubah dan hilangkan.
Tuntutan tersebut mereka sampaikan saat mendatangi Gedung DPRD Sragen, Kamis (26/1/2023). Mereka beraudiensi dengan pimpinan DPRD dan perwakilan Pemkab.
Dari catatan Esposin, Perbup 67/2022 ini merupakan perubahan dari Perbup No. 76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa, Perbup No. 67/2022 ini juga keluar berkat desakan para perdes tahun 2022 lalu yang menuntut Perbup No. 76/2017 direvisi.
Berikut ini Pasal-Pasal dalam Perbup No.67/2022 yang diminta perdes agar direvisi dan dihapus:
Berikut ini Pasal-Pasal dalam Perbup No.67/2022 yang diminta perdes agar direvisi dan dihapus:
(2) Hasil sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membayar tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa selama yang bersangkutan menjabat dan dimasukkan ke rekening kas desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
Seperti diberitakan para perangkat desa (perdes) yang tergabung dalam Praja Sragen mendatangi Gedung DPRD setempat, Kamis (26/1/2023). Mereka menuntut Perbup No. 67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa direvisi.
Sebanyak 20 orang perwakilan di antara mereka memasuki Ruang Serba Guna 2 DPRD Sragen untuk berdialog dengan pimpinan DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Perwakilan Praja Sragen yang dipimpin Sekretaris Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sumanto, itu diterima Ketua DPRD Sragen, Suparno, didampingi Wakil Ketua, Muslim dan para anggota Komisi I. Dari pihak eksekutif diwakili Asisten I Setda Sragen, Joko Suratno, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen, Pudji Atmoko beserta OPD lainnya.
Dalam pertemuan itu, Ketua Praja Sragen, Sumanto, mengaku sudah dua kali beraudiensi tetapi keinginan mereka belum dikabulkan. “Tujuan Praja datang ke DPRD Sragen hanya meminta revisi atas Perbup No. 67/2022. Hanya ada empat pasal yang diubah,” jelasnya.
Empat pasal tersebut yakni Pasal 4 Ayat (3) untuk direvisi, Pasal 21A dan Pasal 21B supaya dihapus, dan Pasal 22 huruf 1 poin b direvisi.
Sumanto menilai perbup ini muncul seolah karena adanya nazar. Perbup itu dinilainya disusun dengan tidak cermat karena banyak hal yang tertinggal dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Tidak dilibatkannya pihak-pihak yang berkepentingan, yakni kepala desa dan perangkat desa, dalam menyusun Perbup tersebut juga jadi pertanyaan. “Akibatnya perbup yang dihasilkan baik, tetapi pelaksanaannya menjadi kacau,” katanya.