Langganan

Indeks Kerawanan Pemilu di Klaten Masuk Kategori Sedang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 3 September 2024 - 22:34 WIB

ESPOS.ID - Bawaslu Klaten menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan menjelang Pilkada 2024 di Hotel Galuh, Kecamatan Prambanan, Klaten, Selasa (3/9/2024). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Esposin, KLATEN – Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Klaten masuk kategori sedang. Hal ini diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten dalam rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan menjelang Pilkada 2024, Selasa (3/9/2024).

Rapat koordinasi digelar di Hotel Galuh, Kecamatan Prambanan, Klaten. Kegiatan itu diikuti jajaran perwakilan Forkopimda, Panwascam, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, serta mahasiswa. Rapat koordinasi digelar untuk menyamakan persepsi dengan para pemangku kepentingan terkait tugas Bawaslu.

Advertisement

Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokhman, mengungkapkan IKP Klaten mengacu pada indeks kerawanan Pemilu 2024. “Dari acuan hasil pengawasan di Pemilu, IKP Klaten masuk pada kerawanan sedang,” kata Arif saat ditemui wartawan di sela rapat koordinasi.

Dia mengungkapkan IKP Klaten masuk kategori sedang lantaran masih ada beberapa dugaan pelanggaran atau temuan jajaran pengawas berkaitan dengan daftar pemilih.  “Selain itu ada komplain dari saksi saat rekapitulasi yang berhubungan dengan perolehan suara dan sebagainya. Selain itu masih banyak terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh teman-teman peserta Pemilu 2024 kemarin,” kata Arif.

Pada Pemilu 2024, Arif mengungkapkan pelanggaran paling banyak yakni terkait pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai tempat serta kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan dan izin. “Kemudian ada yang berkaitan dengan netralitas ASN, kepala desa, serta perangkat desa. Ini perlu dicegah sejak dini,” jelas dia.

Advertisement

Arif berharap peran aktif warga untuk ikut mengawasi tahapan Pilkada dan melapor ke jajaran pengawas jika menemukan potensi pelanggaran. “Minimal memberi informasi ke jajaran pengawas sebelum kegiatan terlaksana, biar kami bisa melakukan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran,” kata Arif.

Sementara itu, tim pakar pemerintah terkait UU Nomor 7 tahun 2017, Dian Permata, mengatakan ada potensi kerawanan pemilihan secara umum misalkan terkait daftar pemilih tetap (DPT), pemasangan alat peraga kampanye maupun alat peraga sosialisasi, beredarnya hoaks, politik uang, politisasi ASN, dan lain-lain. Terkait pencegahan politik uang, Dian menjelaskan edukasi terkait hal itu perlu digencarkan.

“Mau tidak mau harus ada pendidikan politik. Masyarakat harus disadarkan. Kalau hanya Bawaslu saja yang bekerja, saya rasa politik uang tetap ada. Jadi masyarakat juga harus sadar bahwa politik uang itu merusak demokrasi. Itu tidak hanya parpol, Bawaslu tetapi masyarakat juga harus sadar. Ibaratnya level paling rendah soal korupsi,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif