by Indah Septiyaning W. Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Minggu, 14 Agustus 2016 - 22:00 WIB
Esposin, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Apartemen Kalitan di bekas hotel Suka Marem Jl. Dr. Sutomo, Laweyan.
Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo Toto Amanto ketika berbincang dengan Esposin, Minggu (14/82016), mengatakan IMB diterbitkan sejak Juni lalu. Penerbitan IMB memenuhi persyaratan baik secara administrasi maupun aturan teknis. “Aturannya maksimal enam bulan setelah IMB diterbitkan sudah action pembangunannya. Kalau belum mulai, nanti akan kita peringatkan,” kata Toto.
Toto mengatakan Apartemen Kalitan dibangun dibekas Hotel Suka Marem. Bangunan hotel tersebut sudah dibeli lama atas nama Haryanto ST. Sesuai tata kota, kawasan di sana tidak diperbolehkan berdiri sebuah hotel karena termasuk kawasan pemukiman padat penduduk. Berbeda dengan apartemen yang secara fungsi dan tata kota memenuhi persyaratan berdiri di kawasan tersebut.
“Kalau apartemen bisa ditinggali seperti rumah tinggal. Jadi tidak menyalahi secara tata kota. Tapi kalau hotel peruntukkannya tidak pas karena di lingkungan padat penduduk,” ujarnya.
Saat ini, Toto mengatakan proses pembangunan Apartemen Kalitan tinggal menunggu pelaksanaan pembangunan. “Tapi saya lupa berapa tingkat.”