Langganan

Hendak Ambil Sabu-sabu, Warga Colomadu Disergap Polisi di Kartasura Sukoharjo

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 26 September 2024 - 09:55 WIB

ESPOS.ID - Polisi memeriksa pengedar sabu-sabu berinisial JN di Mapolres Sukoharjo, Kamis (26/9/2024). (Istimewa/Humas Polres Sukoharjo)

Esposin, SUKOHARJO – Aparat Polres Sukoharjo menangkap satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinsial JN, warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Tersangka disergap saat hendak mengambil paket sabu-sabu di wilayah Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Esposin, Kamis (26/9/2024), polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Kartasura. Setelah memastikan identitas pengedar sabu-sabu, polisi bergerak untuk menangkap tersangka.

Polisi telah memantau gerak-gerik tersangka yang kerap melakukan transaksi di wilayah Kartasura dan sekitarnya.

Advertisement

Polisi langsung menyergap JN yang hendak mengambil paket sabu-sabu di pinggir jalan. JN langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.

“Penyidik masih mendalami keterangan tersangka. Termasuk pemasok sabu-sabu yang hendak diambil tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Kamis.

Advertisement

Dari tangan tersangka JN, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,43 gram. Saat ini, polisi masih menggali keterangan dari tersangka apakah pernah terlibat kasus serupa sebelumnya atau tidak.

Hal ini dilakukan untuk membongkar kasus peredaran sabu-sabu, terutama di wilayah Kartasura dan sekitarnya.

JN dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. “Tidak menutup kemungkinan ada tersngka lain dalam kasus peredaran sabu-sabu ini. Ini masih proses pengembangan penyelidikan,” ujar dia.

Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil membongkar kasus serupa di wilayah Kartasura. Polisi menangkap pengedar sabu-sabu berinisial AZ, warga Kabupaten Klaten dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat 6,30 gram.

Sabu-sabu tersebut diduga dipasok dari narapidana berinisial IR yang kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magelang.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif