Langganan

Guru Taekwondo Divonis 14 Tahun Bui, Korban: Kejahatan 23 Tahun Terus Ditutupi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 14 September 2023 - 10:23 WIB

ESPOS.ID - Keluarga korban kasus pencabulan anak membentangkan spanduk di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/9/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Esposin, SOLO--Terdakwa kasus pencabulan anak di Solo, Donny Susanto, telah divonis 14 tahun penjara. Guru Taekwondo di Solo ini dinilai telah merampas masa depan korban yang mengalami trauma berkepanjangan.

Pantauan Esposin, Rabu (13/9/2023), keluarga para korban menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo sekitar pukul 12.00 WIB.

Advertisement

Mereka ingin melihat langsung proses persidangan dan hukuman yang diterima terdakwa. Mereka membentangkan spanduk yang berisi permintaan agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Seorang keluarga korban, SY, warga Kecamatan Banjarsari mengatakan para korban mengalami trauma akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa. Hal ini jelas-jelas merugikan korban dan keluarganya.

Advertisement

Seorang keluarga korban, SY, warga Kecamatan Banjarsari mengatakan para korban mengalami trauma akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa. Hal ini jelas-jelas merugikan korban dan keluarganya.

"Terdakwa ini kan pedofil anak yang merampas masa depan korban. Harus dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai efek jera," kata dia, saat ditemui wartawan di PN Solo.

SY menyebut jumlah korban yang melapor sebanyak 10 orang. Namun, tak menutup kemungkinan jumlah korban lebih banyak karena terdakwa melakukan aksi bejat selama 23 tahun.

Advertisement

Aksi pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa terkuak setelah sejumlah siswa taekwondo melapor ke pihak berwajib. "Ini tak bisa dibiarkan karena menyangkut masa depan anak-anak. Setelah kejadian, para korban mendapat pendampingan dari instansi terkait. Sampai sekarang pun masih didampingi," papar dia.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Widhi Wicaksono, mengatakan menunggu putusan majelis hakim apakah lebih berat atau lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Widhi berniat untuk mengirim surat yang dilayangkan ke organisasi taekwondo di Indonesia maupun dunia agar memasukkan nama terdakwa sebagai daftar hitam pengajar taekwondo di setiap dojang se-Indonesia.

Advertisement

"Saya khawatir setelah bebas, terdakwa melakukan hal serupa di kota lainnya. Makanya, pengurus organisasi taekwondo harus mengetahui agar melakukan blacklist nama terdakwa," kata dia.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif