Langganan

GROJOGAN SEWU : Pengelola Grojogan Sewu Nunggak Retribusi Rp108 Juta - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Grojogan Sewu : Pengelola Grojogan Sewu Nunggak Retribusi Rp108 Juta Karanganyar -- Pemkab Karanganyar Meminta Agar Pt Duta Indonesia Jaya Selaku Pengelola Objek Wisata Grojogan Sewu Segera Melunasi Tunggakan Retribusi Wisata Senilai Kurang Lebih Rp108 Juta. Tunggakan Retribusi Wisata Itu Selama Kurun Waktu Tiga Tahun Mulai 2009 Hingga Sekarang. Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sr, Mengatakan Instansi Terkait Telah Melakukan Beberapa Pertemuan Dengan Jajaran Direksi Pt Duta Indonesia Jaya Untuk Membahas Pembayaran Tunggakan Retribusi Tersebut. Pihaknya Berupaya Meminta Pt Duta Indonesia Jaya Segera Membayar Tunggakan Itu Secara Preventif. “sudah Dikoordinasikan Oleh Instansi Terkait, Yang Jelas Kontribusi Pemasukan Pendapatan Asli Daerah (pad) Karanganyar Pasti Ada,” Katanya Seusai Sidang Paripurna Dengan Agenda Pembacaan Tanggapan Bupati Karanganyar Atas Pandangan Fraksi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (lkpj) Bupati Karanganyar 2012, Sabtu (13 4 2013). Pihaknya Juga Meminta Agar Pt Duta Indonesia Jaya Melakukan Kegiatan Coorporate Social Responsibility (csr) Dengan Melibatkan Warga Yang Berdomisili Di Sekitar Kawasan Grojogan Sewu. Selain Itu, Pt Duta Indonesia Jaya Juga Diminta Menggandeng Para Tokoh Masyarakat (toma) Untuk Melaksanan Program Csr. “kegiatan Csr Harus Melibatkan Warga Setempat, Harus Ada Simbiosis Mutualisme,” Terangnya. Sementara Ketua Dprd Karanganyar, Sumanto Mendesak Agar Pt Duta Indonesia Jaya Segera Melunasi Tunggakan Retribusi Wisata Tersebut. Sesuai Kesepakatan Terdapat Pola Bagi Hasil Antara Pemkab Karanganyar Dengan Pt Duta Indonesia Jaya. Namun Setelah Uu No 28 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Diterbitkan, Pemkab Dilarang Menarik Pungutan Retribusi Objek Wisata Milik Pemerintah Pusat. Bony Eko Wicaksono Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 13 April 2013 - 22:32 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

KARANGANYAR -- Pemkab Karanganyar meminta agar PT Duta Indonesia Jaya selaku pengelola objek wisata Grojogan Sewu segera melunasi tunggakan retribusi wisata senilai kurang lebih Rp108 juta. Tunggakan retribusi wisata itu selama kurun waktu tiga tahun mulai 2009 hingga sekarang.

Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, mengatakan instansi terkait telah melakukan beberapa pertemuan dengan jajaran direksi PT Duta Indonesia Jaya untuk membahas pembayaran tunggakan retribusi tersebut. Pihaknya berupaya meminta PT Duta Indonesia Jaya segera membayar tunggakan itu secara preventif.

Advertisement

“Sudah dikoordinasikan oleh instansi terkait, yang jelas kontribusi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karanganyar pasti ada,” katanya seusai sidang paripurna dengan agenda pembacaan tanggapan Bupati Karanganyar atas pandangan fraksi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati Karanganyar 2012, Sabtu (13/4/2013).

Pihaknya juga meminta agar PT Duta Indonesia Jaya melakukan kegiatan coorporate social responsibility (CSR) dengan melibatkan warga yang berdomisili di sekitar kawasan Grojogan Sewu. Selain itu, PT Duta Indonesia Jaya juga diminta menggandeng para tokoh masyarakat (toma) untuk melaksanan program CSR.

“Kegiatan CSR harus melibatkan warga setempat, harus ada simbiosis mutualisme,” terangnya.

Advertisement

Sementara Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto mendesak agar PT Duta Indonesia Jaya segera melunasi tunggakan retribusi wisata tersebut. Sesuai kesepakatan terdapat pola bagi hasil antara Pemkab Karanganyar dengan PT Duta Indonesia Jaya. Namun setelah UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diterbitkan, Pemkab dilarang menarik pungutan retribusi objek wisata milik pemerintah pusat.

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif