by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Rabu, 16 Juni 2021 - 12:57 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menyita 78 botol minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal dari salah satu rumah warga di wilayah Grogol.
Penjual miras ilegal tersebut dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sukoharjo Sunarto mengatakan operasi yustisi dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang resah akan peredaran miras. Petugas lantas mendatangi lokasi dan menggeledah salah satu rumah di wilayah Grogol pada Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Viral Promo Beli Rumah Dapat Istri Kedua Bikin Para Lelaki Penasaran
Dari hasil penggeladahan tersebut, petugas mendapati barang bukti minuman beralkohol berbagai merek sejumlah 78 botol.
"Pemilik rumah tak bisa berkutik saat kami lakukan penggeledahan dan menemukan puluhan minuman beralkohol di sana. Minuman beralkohol ini dimiliki dan dijual tanpa memiliki izin edar dan izin usaha," kata dia kepada Esposin, Rabu (16/6/2021).
Dia mengatakan puluhan minuman beralkohol dari berbagai merek ini lantas diamankan di Kantor Satpol PP Sukoharjo.
Baca juga: Sopir Truk Terlibat Laka Karambol Di Parangjoro Sukoharjo Sempat Mau Kabur, Begini Kronologinya
Petugas langsung membuat pemberkasan yang selanjutnya diajukan ke PN Sukoharjo untuk dilakukan persidangan. Pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan.
Petugas tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum bagi warga yang kedapatan memiliki dan menjual miras ilegal.
"Kami meminta masyarakat aktif melaporkan jika di wilayahnya ada warganya yang menjual miras ilegal," katanya.
Baca juga: Jangan Lengah! Di Sukoharjo Ada 24 Klaster Covid-19 yang Masih Aktif