Langganan

Fix, Klakson Telolet atau Basuri Dilarang di Solo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 5 Oktober 2023 - 14:43 WIB

ESPOS.ID - Bocah pemburu klakson telolet berdiri di tepi jalan untuk mendapatkan gambar bus yang melintas, Rabu (18/5/2016). (Mariyana Ricky P.D./JIBI/JIBI/Solopos)

Esposin, SOLO--Dinas Perhubungan atau Dishub Solo melarang bus membunyikan klakson telolet alias basuri lantaran mengganggu kenyamanan masyarakat. Sopir bus yang masih nekat membunyikan klakson telolet bakal terancam sanksi denda.

Kepala Bidang (Kabid) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Solo, Henry Satya Negara, menerima banyak aduan dan laporan dari masyarakat yang terganggu dengan suara klakson telolet yang memekakkan telinga.

Advertisement

Biasanya, sopir bus kerap membunyikan klakson telolet di sekitar Terminal Tirtonadi dan Masjid Syekh Zayed Solo. “Terutama bus-bus pariwisata yang melewati ruas jalan di Solo. Dilarang membunyikan klakson telolet atau Basuri di wilayah Solo,” kata dia, Kamis (5/10/2023).

Menurut Henry, petugas Dishub Solo telah memasang spanduk di lima lokasi. Spanduk itu berisi larangan sopir bus membunyikan klakson telolet yang nyaring suaranya.

Advertisement

Menurut Henry, petugas Dishub Solo telah memasang spanduk di lima lokasi. Spanduk itu berisi larangan sopir bus membunyikan klakson telolet yang nyaring suaranya.

Kelima lokasi itu di area parkir belakang garasai Rosalia Indah Gilingan, simpang Ngemplak, area parkir Jalan DI Panjaitan, belakang kampus Universitas Tunas Pembangunan (UTP), dan area parkir Masjid Syekh Zayed Solo.

Tak menutup kemungkinan pihaknya akan memasang spanduk di lokasi lain untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut.

Advertisement

Selain memasang spanduk di pinggir jalan, sosialisasi juga dilakukan dengan menyasar para pengusaha bus. Mereka diberi pemahaman bahaya membunyikan klakson telolet saat kondisi lalu lintas ramai dan padat.

Henry menyebut larangan membunyikan klaksin telolet diatur dalam Pasal 285 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut, juga diatur sanksi berupa denda senilai Rp500.000.

“Untuk sanksi, nanti kami berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Solo. Sekarang fokus sosialisasi larangan membunyikan klakson telolet dahulu,” papar dia.

Advertisement

Beragam upaya dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang melibatkan bus. Terutama kalangan anak-anak yang berkumpul di pinggir jalan demi konten klakson telolet. Saat akhir pekan, banyak anak-anak yang berkumpul di pinggir jalan dan meminta sopir bus membunyikan klakson telolet.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif